Dana Desa Rp 364 Miliar Digelontorkan
Kepala KPPN Bengkulu Ady Wijaya--
radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Perkembangan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sampai dengan Minggu ke-4 Juni saat ini sebesar Rp 364.04 Miliar ( 37.85 % dari pagu sebesar 961,72 miliar). Total penyaluran ini merupakan total realisasi Dana Desa, DAK Fisik, DAK Non Fisik (BOS Reguler, BOS Kinerja, BOP Paud dan BOP Penyetaraan) di 4 Pemda lingkup wilayah kerja KPPN Bengkulu, yakni Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Dengan semakin dekatnya batas waktu penyampaian persyaratan penyaliran, terutama DAK Fisik, masih banyak PEMDA yang belum mengajukan penyaluran DAK Fisik Tahap I ke KPPN Bengkulu, sedangkan untuk Dana Desa sudah tersalur semua untuk tahap I.
Dijelaskan Kepala KPPN Bengkulu Ady Wijaya mengatakan, Penyaluran DAK Fisik yang dilakukan oleh KPPN Bengkulu didapati fakta bahwa ada 26 sub-bidang DAK Fisik (dari total 53 sub-bidang) yang belum tersalur. "Padahal batas pengajuan sesuai dengan PMK 198 tahun 2021, untuk DAK Fisik sekaligus dan bertahap mmadalah 21 Juli 2022.
Berangkat dari fakta ini, KPPN Bengkulu melaksanakan acara FGD yang bertujuan untuk mempercepat penyaluran Dana Transfer serta meningkatkan koordinasi agar setiap kendala penyaluran dapat teratasi dan persyaratan disampaikan ke KPPN tidak melampaui ketentuan batas, yakni 21 Juli 2022," ujarnya.
Acara Focus Group Discussion diadakan di Aula KPPN Bengkulu Kamis (23/6) dihadari perwakilan OPD serta SKPD/BPMD sebagai pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa. Acara FGD ini diberi nama Focus Group Discussion Penyaluran Dana Transfer Daerah dan Dana Desa TA 2022.
Dikatakan oleh Ady, Kegiatan FGD ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut Peningkatan sinergi antara KPPN Bengkulu dan Pemerintah Daerah untuk mendukung serta melancarkan penyaluran Dana Transfer Daerah dan Dana Desa di Provinsi Bengkulu, khususnya wilayah kerja KPPN Bengkulu. Mendorong pengelola DAK Fisik untuk segera menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik ke KPPN Bengkulu sebelum batas waktu terakhir yakni 21 Juli 2022.
Penyaluran Dana Desa untuk Tahap-tahap selanjutnya agar segera diajukan ke KPPN Bengkulu dan akan dilakukan penyaluran oleh KPPN Bengkulu selama persyaratan penyaluran Dana Desa sudah lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam kegiatan ini juga disampaikan beberapa hal, sebagai berikut Kampanye publik anti korupsi dan anti gratifikasi setiap layanan KPPN Bengkulu serta pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada KPPN Bengkulu. Memperkenalkan inovasi terbaru KPPN Bengkulu, yakni PELAJAR Desa (Pelayanan Lancar Dengan Aplikasi Juara Auto Response Dana Desa). Inovasi ini akan menjadi solusi bagi aparat Desa untuk mengetahui berapa dana Desa yang sudah disalurkan ke Desa-Desa di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah," terangnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: