3 ABG Bobol Konter HP Samudera Diringkus

3 ABG Bobol Konter HP Samudera Diringkus

3 ABG Bobol Konter HP menutup wajahnya saat diamankan-Ronal-

 Kerugian Puluhan Juta Rupiah

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tiga ABGdiringkus Tim Macan Gading Polres Bengkulu. Diantaranya berinisial RA (17), warga Kelurahan Pematang Gubernur, MA (16) warga Kelurahan Pematang Gubernur dan AD (19) warga Kelurahan Pematang Gubernur.

BACA JUGA: Usai Dilantik Gubernur, Ahmad Irfan Jadikan Bank Bengkulu Lebih Hebat

Ketiga tersangka ini, nekat mencuri handphone yang berada di Konter Handphone Samudera milik Budi Akbar (39) yang bertempat di Jalan Ali Amin RT 33 RW 4 Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, pada Senin (25/7) lalu.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (14)

Dari laporan korban itu, kejadian sekira pukul 01. 00 WIB. Dimana konter handphone sudah ditutup oleh pemiliknya. Atas kesempatan itu, para pelaku menggasak bermacam merk handphone sebanyak 35 unit. Ada juga voucher kuota internet.

BACA JUGA:Kuliah Umum di UMB, Walikota Helmi Berikan Pemahaman Wirausaha Era Digital

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dady Nurcahyono Widodo, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malalu, S.ik Rabu (27/7) sore hari saat jumpa pers.

"Kita berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dengan pemberatan. Diantaranya pelaku masih ada di bawah umur," ujarnya.

Menariknya dalam penyidikan, ketiga tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dimana AD merupakan pelaku pencurian hewan ternak. Kemudian RA residivis pelaku bobol kantor lurah dan MA residivis pelaku kotak amal di salah satu Masjid. 

Kasat mengatakan, pelaku berinisial AD ini sebagai otak dalang pencurian puluhan handphone tersebut. Sedangkan dua rekannya, sebagai esekutor bersama AD. Pihaknya hanya berhasil mengamankan sebanyak 27 unit handphone, dari pengakuan ketiga tersangka sebagian handphone sudah dijual.

"Ya, kalau dari keterangan korban handphonenya berjumlah 35 unit. Sedangkan kita amankan sebanyak 27 unit handphone. Sisanya itu dijual oleh para pelaku," tambahnya.

Dari tangan para pelaku ini, anggota menyita sisa uang hasil pencurian sebanyak 7 juta rupiah. Ada juga satu linggis besi yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

Lanjut Kasat Reskrim, dari keterangan pengembangan atas kasus ini korban mengalami kerugian sebesar 70 juta rupiah. 

"Dari pengakuan para tersangka, uangnya ini digunakan untuk mabuk dan foya foya. Saat ini masih kita lakukan pengembangan dengan pihak penadahnya," tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan  pasal  363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP  diancam hukuman penjara 7 tahun :           Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP.

Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan Hukum. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau lebih bersekutu .

Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: