Dinas LH Mukomuko Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah CPO

 Dinas LH Mukomuko Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah CPO

Foto Doc Dinas LH. Saat Kadis LH Mukomuko bersama tim meninjau pengelolaan limbah pabrik CPO PT. SAP.-SENO-

 

Bupati Mukomuko  Berikan Sanksi

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko berhasil membongkar dugaan kecurangan pengelolaan limbah pabrik CPO milik PT. Surya Andalan Primatama (SAP) yang beralamat di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya. 

BACA JUGA:Aniaya Guru Silat, Warga Serambi Gunung Ditahan

Temuan pihak DLH itu berujung pemberian sanksi oleh Bupati Mukomuko kepada perusahaan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi atau teguran yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-988 tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis Kepada PT. Surya Andalan Primatama. 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (29)

Hal ini dibenarkan Kepala DLH Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si ketika dikonfirmasi RADARBENGKULU.DISWAY.ID, Kamis (11/8). 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Butuh Pejabat Loyal Dalam Bekerja

Dikatakan Rizon, pemberian sanksi oleh Bupati kepada PT. SAP itu setelah pihak Dinas LH melakukan pengawasan rutin dan melakukan pengecekan ke lapangan secara teliti beberapa waktu lalu. 

Diungkapkannya, setidaknya ada 12 pelanggaran pengelolaan limbah di pabrik CPO PT. SAP yang ditemukan tim Dinas LH. 12 pelanggaran itu semuanya dituangkan dalam keputusan Bupati Mukomuko sebagai alasan pemberian sanksi administrasi teguran tertulis. 

"Setelah kita turun kelapangan beberapa kali dalam rangka pengawasan rutin, kita temukan 12 pelanggaran yang dilakukan manajemen pabrik CPO PT. SAP. Sesuai dengan kewenangan Dinas LH maupun Pemerintah Daerah, mereka dapat diberi sanksi berupa sanksi administrasi teguran tertulis," terang Rizon. 

Dilanjutkannya, Bupati telah memerintahkan kepada PT. SAP untuk melakukan perbaikan terhadap 12 dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak mengindahkan sanksi yang telah diberikan ini, PT. SAP diancam dengan sanksi hukum yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan. 


Tangkapan layar, bagian Keputusan Bupati yang menuangkan 12 pelanggaran pengelolaan limbah yang dilakukan PT. SAP-SENO-

"Perbaikan itu diberi waktu selama 30 hari sejak keputusan Bupati tersebut diterima pihak perusahaan. Mereka juga wajib melaporkan perkembangan perbaikan yang telah dikerjakan kepada Pemkab Mukomuko melalui Dinas LH," sampai Rizon. 

Untuk diketahui, 12 dugaan pelanggaran pengelolaan limbah pabrik CPO yang dilakukan PT. SAP diantaranya, PH pada outlet limbah (kolam terakhir) sudah menunjukan skala  (kondisi kritis). Kemudian, Dinas LH menemukan aliran pipa dari kolam limbah nomor 9 menuju langsung ke kolam nomor 15 atau kolam terakhir. Padahal limbah cair dari kolam 9 itu dialirkan dulu ke kolam nomor 10 dan seterusnya secara bertahap dengan perlakuan berbeda setiap nomor kolam.

Selanjutnya, Dinas LH menemukan manajemen perusahaan tidak melakukan penanganan janjang kosong yang telah menumpuk dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang menyebabkan banyak cairan lindi yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. 

"Kami temukan PT. SAP juga belum melakukan kontrol limbah dengan memasukan ikan pada kolam terakhir. Dan ada pelanggaran lainnya," demikian Rizon. 

Sayangnya, sampai Kamis sore, sekira pukul 18.45, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  belum dapat menghubungi pihak manajemen PT. SAP  untuk meminta keterangan resmi dari mereka. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: