Pemkab Kepahiang Sedang Menggodok Perbup Pengelolaan Pasar Rakyat

Pemkab Kepahiang Sedang Menggodok  Perbup   Pengelolaan Pasar Rakyat

Kabag Hukum Setda Kepahiang, Irwan Sayuti,-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.ONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang seperti diketahui telah memiliki Perda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Saat ini, sedang dalam proses atau tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup). Jika Perda ini direalisasikan maksimal, akan membantu daerah mendapat PAD lebih baik.

Untuk pelaksanaan dan penerapannya saat ini masih butuh peraturan serta petunjuk teknis. Seperti izin penempatan pedagang, retribusi. Termasuk sanksi dengan uraian yang jelas serta kriteria lainnya. Semua itu akan diatur dalam Peraturan Bupati.

“Perbup Pengelolalan Pasar Rakyat tengah digodok. Ada tiga Perbup yang akan dibuat. Perbup itu nantinya mengatur dari penetapan kios, kartu pedagang dan retribusi serta persyaratan-persyaratan lainnya bagi pedagang,” ujar Kabag Hukum Setda Kepahiang, Irwan Sayuti.

Untuk diketahui, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat disebut sebelumnya sebagai perlindungan hukum dalam pengelolaan pasar untuk tujuan meningkatkan pendapatan bagi pemerintah daerah dan juga desa. Mengenai tiga Perbup yang akan dibuat, lanjut Irwan, masih dikoordinasikan pihaknya dengan dinas terkait. Yakni Dinas Perdagangan. “Tiga Perbup itu akan dihimpun dalam satu atau terpisah, itu masih dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Empat Pemuda Ditangkap Polda Bengkulu Lantaran Transaksi Chip Domino

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, UKM dan Koperasi Jan Johanes Dalos mengapresiasi telah diundangkannya Perda No 5 Tahun 2021 yang diinisiasi DPRD Kabupaten Kepahiang. Ia mengatakan Perda tersebut tidak bisa serta merta direalisasikan tanpa aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (44)

“Masih ada beberapa tahapan untuk merealisasikan Perda ini. Diantaranya seperti yang dibahas dalam RDP untuk mendukung pelaksanaan Perda tersebut, seperti peraturan bupatinya. Terkait PAD, saya yakin dan percaya dapat terpenuhi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: