Hari Ini, 406 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi Kemerdekaan

Hari Ini, 406 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi Kemerdekaan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto saat memberikan keterangan pers-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Keistimewaan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Karena mereka mendapatkan remisi. Pada HUT ke-77 RI ini, ada 406 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu yang mendapatkan remisi umum Kemerdekaan. 

BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Lakukan Sidang Paripurna HUT RI ke 77

Dari jumlah tersebut, ada satu warga binaan Lapas Bengkulu yang bisa langsung menghirup udara bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, setelah mendapatkan remisi.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (34)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto mengatakan , dari 406 warga binaan itu, diantaranya sebanyak 114 orang dari perkara narkotika, 5 orang dari tipidkor dan 287 orang dari pidana umum.

BACA JUGA:Maknai Kemerdekaan, Helmi Hasan Berikan Kado Istimewa Untuk Anak Yatim

"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri," katanya.

Menurut Ade, warga binaan yang mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan. 

Selain telah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Persyaratan lain agar bisa memperoleh remisi adalah narapidana harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Bengkulu.

"Syarat selanjutnya, narapidana harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas dengan baik," ujarnya. 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. 

"Terdapat 5 jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan," paparnya.

Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah siang (17/8 ) ini  akan menyerahkan langsung SK Remisi ini secara  simbolis kepada perwakilan Narapidana yang akan dilaksanakan hari  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.

"Nanti diberikan SK remisi se Provinsi Bengkulu jajaran UPT dihadiri oleh Pak Gubernur Bengkulu, karena pada tahun sebelumnya masih kendala covid maka hanya virtual. Sekarang pak Gubernur langsung hadiri," sambungnya. 

Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bengkulu terhitung per tanggal 16 agustus 2022   dihuni sebanyak 745 orang dan untuk di ketahui sepanjang periode 2020 sampai  dengan 2021 dalam program asimilasi di rumah (COVID 19) Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Bengkulu telah merumahkan 257 Orang Narapidana.

 

"Selanjunya status  Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) telah berubah menjadi Klien Balai  Pemasyarakatan / Klien (BAPAS). Dengan Pemberian Remisi ini diharapkan dapat membantu mengatasi sebagian  Permasalahan utama yang dihadapi jajaran pemasyarakatan pada saat ini yaitu over  kapasitas yang dialami oleh seluruh LAPAS/RUTAN di seluruh Indonesia, Khususnya wilayah Bengkulu," tutupnya. (BRO)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: