Korupsi Jembatan Menggiring Tahap Dua, PPK Bakal Diperiksa

Korupsi Jembatan Menggiring Tahap Dua, PPK Bakal Diperiksa

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Tim Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima tahap dua perkara korupsi Jembatan Menggiring Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko pada tahun 2017.

Dimana Reskrimsus Polda Bengkulu sudah menetapkan tersangka  inisil An selaku Direktur Utama dan Sa selaku bagian Keuangan PT MPL yang memenangkan tender proyek dengan kerugian Rp 350 juta. Hal ini dijelaskan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH Kamis (8/9).

"Ya, hari ini sudah ada pelimpahan tahap dua barang bukti tersangka dari penyidik Polda ke Kejati Bengkulu. Yakni tersangka An dan Sa dalam perkara kegiatan korupsi pembangunan Jembatan Menggiring tahun 2017," ujarnya.

Untuk kerugian negara ini sebanyak Rp 350 juta. Hingga saat ini kerugian ini belum dikembalikan. Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk perpanjangan penahanan dilakukan di Polda Bengkulu dalam dua hari kedepan. 

"Persidangan nanti menunggu keterangan dari pihak Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Secepatnya nanti akan kita limpahkan ke pengadilan, baru ada waktu penetapan persidangan," tambahnya. 

Dilanjutkan Rozano, saat ini pihak Kejati Bengkulu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan dari Polda Bengkulu. Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh PPK dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu. 

BACA JUGA:Jalan Lintas Kepahiang Macet, Cerita Rakyat Pohon Itu Ada 'Penunggunya'

"Ada selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu yang dilakukan SPDP terbaru," tandasnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno MH mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan lanjut dari penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu.

"Benar, sudah dilakukan tahap dua. Artinya sudah dilimpahkan ke Jaksa. Untuk penambahan tersangka ini masih didalami," tuturnya.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (55)

Diketahui, pekerjaan penggantian Jembatan Menggiring Besar CS dilaksanakan PT MPL sebagai pelaksana pekerjaan. Sesuai kontrak, dana yang digelontorkan sebesar Rp 11,82 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN tahun 2018 di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I (satu) Provinsi Bengkulu untuk pekerjaan beberapa jembatan.

Hanya saja, pekerjaan pembangunan jembatan itu tidak kunjung selesai, meski sudah diperpanjang hingga Maret 2019. Selain itu, pembangunan penggantian jembatan ini tidak sesuai dengan teknis. Sehingga ahli konstruksi menyatakan total loss (gagal).

Diketahui sebelumnya, kontrak kerja proyek Jembatan Menggiring Besar di Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ini sedianya dilakukan pengerjaan selama 8 bulan, terhitung sejak tanggal 10 April 2018 hingga 6 Desember 2018. Namun, selama waktu pengerjaan proyek itu, hanya 54 persen fisik jembatan yang terselesaikan. Dengan kondisi tersebut kemudian dilakukan perpanjangan pengerjaan jembatan hingga 31 Maret 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: