Pabrik CPO di Mukomuko Belum Patuhi Harga TBS Ketetapan Provinsi
Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST., MT-Seno-
MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Semua Pabrik CPO di Mukomuko belum patuhi harga TBS Ketetapan Provinsi Bengkulu yang merupakan kesepakatan dari tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu. Harga TBS yang ditetapkan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1.880,27 per kilogram, sudah termasuk toleransi 5 persen.
Meski sudah ada harga ketetapan provinsi, tidak satupun pabrik CPO di Mukomuko membeli TBS masyarakat sebesar harga tersebut. Semuanya masih membeli di bawah harga ketetapan provinsi.
"Tidak ada satupun PKS/Pabrik CPO di daerah kita ini mengikuti harga ketetapan Provinsi. Padahal surat ketetapan sudah ditandatangani Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu," kata Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST., MT kemarin.
Untuk diketahui harga beli pabrik CPO di Mukomuko sebagai berikut; PT. Sapta Rp 1.510, PT. KSM Rp 1.630, PT MMIL Rp 1.650, PT. SSS Rp 1.600, PT. SAP Rp 1.700, PT. KAS Rp 1.630, PT. DDP Rp 1.650, PT. USM Rp 1.710, PT. BMK Rp 1.690 dan PT. GSS Rp 1.710 per kilogram. Masih terjadi selisih harga antara harga ketetapan provinsi dengan harga pabrik sekitar Rp 150 hingga Rp 250.
BACA JUGA:Sapi Mati Hilang Pantat Diduga Disantap Harimau
"Di Permentan Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan harga penetapan TBS hanya berlaku untuk kebun mitra. Ini juga menjadi kendala. Yang jelas kami tetap berusaha dan meminta agar pabrik menyesuaikan harga beli mereka dengan harga yang ditetapkan Provinsi," bebernya.
Tidak Patuh Laporan Invoice
Bukan saja belum membeli TBS dengan harga ketetapan provinsi, pabrik-pabrik CPO di Mukomuko juga tidak patuh melaporkan invoice CPO dan PKO yang diminta Dinas Pertanian. Invoice sendiri merupakan dokumen berisi rincian pengiriman barang. Dokumen ini dibutuhkan untuk menetapkan harga TBS sawit.
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (62)
"Dari belasan pabrik CPO di daerah ini, hanya PKS PT Agro Muko dan PT MMIL yang menyampaikan Invoice penjualan CPO dan PKO ke tim penetapan harga TBS. Pabrik lain setiap kita tanyakan alasannya sama, itu-itu saja. Mereka mengatakan data Invoice penjualan itu wewenang kantor pusat," ungkap Apriansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: