BKD Mukomuko Gerak Cepat Sosialisasi Perda PDRD dan Datangi Pabrik CPO

 BKD Mukomuko Gerak Cepat Sosialisasi Perda PDRD dan Datangi Pabrik CPO

BKD Mukomuko Gerak Cepat Sosialisasi Perda PDRD dan Datangi Pabrik CPO-Seno-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) mukomuko langsung menggeber sosialisasi Perda Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang belum lama ini disahkan. 

Mengawali sosialisasi, tim dari BKD Mukomuko menyambangi pabrik-pabrik Crude Palm Oil atau CPO di daerah ini.

Itu untuk mensosialisasikan pajak penerangan jalan (PPJ) Non PLN. 

"Kemarin (Kamis 20 Juni 2024) tim BKD bersama Satpol-PP turun ke pabrik CPO untuk mensosialisasikan secara langsung mengenai Pajak PPJ Non PLN ke manajemen perusahaan. Sekalian tim mengecek KWH listrik yang perusahaan pakai," kata Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH. 

BACA JUGA:Ini Cara Dinarpusda Mukomuko Mendukung Program Penguatan Literasi Masyarakat Desa

Secara bertahap, kata Eva, tim BKD akan mendatangi pabrik-pabrik CPO dan perusahaan pengguna listrik non PLN.

Sosialisasi ini penting dilakukan sebagai upaya mengoptimasikam objek PPJ Non PLN. 

Diharapkan, dengan dilakukannya sosialisasi secara langsung ini, para wajib pajak bisa lebih taat membayar pajak tepat waktu.

Sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) mukomuko dari sektor pajak bisa tercapai. 

"Semua Insya Allah kita datangi. Sosialisasi bentuk lain juga dilakukan. Termasuk melalui media massa," ujarnya. 

Tidak hanya pabrik. Tim BKD bersama Satpol-PP juga telah melakukan sosialisasi  pajak hiburan yang menjadi bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Itu dilakukan agar para pengelola tempat hiburan mengetahui kewajiban serta besaran pajak yang harus dibayar. 

"Semua jenis pajak yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang PDRD akan kami sosialisasikan semaksimal mungkin. Kita hanya punya waktu 6 bulan lagi untuk mengoptimalkan pungutan pajak. Perda ini baru disahkan bulan Juni ini. Kita maksimalkan," pungkas Eva. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: