Banner Perpustakaan

Sudarman Siap Mundur dari Anggota Dewan Bengkulu Utara

Sudarman Siap Mundur dari Anggota Dewan Bengkulu Utara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara memberikan keterangan pers-Berlian-

 

Itu Jika Resmi Ditetapkan Tersangka

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM - Salah seorang kader partai Golkar, yakni Sudarman,  yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara diduga terlibat dalam rasuah uang lelah atas proses sengketa Pilkades beberapa waktu lalu akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik Senin (19/09/2022) siang.

Klarifikasi yang difasilitas oleh Partai Golkar ini dihadiri oleh awak media, dilakukan sebagai bentuk untuk memenuhi tuntutan massa Komunitas Parlemen Jalanan (KOPAJA) beberapa waktu lalu di depan kantor DPD Golkar Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam klarifikasi ini, Sudarman didampingi Ketua DPD II Golkar Bengkulu Utara , Juhaili,  S.IP dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD BU, Aliantor Harahap, SE, Sudarman juga menyampaikan permohonan maaf di depan perwakilan Komunitas Parlemen Jalanan (KOPAJA).

Serta, dirinya juga siap menerima konsekuensi jika dalam kasus yang saat ini bergulir di Polda Bengkulu terbukti dirinya bersalah dan ditetapkan tersangka. Secara gamblang, Sudarman menyatakan akan mengundurkan diri dari anggota dewan di daerah.

“Pertama saya mohon maaf atas kegaduhan ini. Jika kasus yang bergulir di Polda Bengkulu menetapkan saya sebagai tersangka, saya akan mengundurkan diri sebagai anggota dewan,” kata Sudarman.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Gembung Raya Putus

Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Bengkulu Utara,  Juhaili  juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang diduga disebabkan oknum kader partainya itu. Namun demikian, konsistensi partai tetap akan dijunjung tinggi jika kader partainya terbukti bersalah dalam hasil pemeriksaan pihak Kepolisian.

“Klarifikasi yang disampaikan  Sudarman telah kita dengar bersama. Partai Golkar akan kooperatif dalam bersikap atas permasalahan ini. Jika nanti terbukti bersalah dengan fakta- fakta yang ada, konsekuensi tentu harus dilaksanakan," ujar Juhaili.

 BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (67-Habis)

Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun, permasalahan yang bergulir di Polda saat ini telah menghadirkan beberapa orang saksi mulai dari pihak Komisi I DPRD BU, Badan Kehormatan (BK) hingga pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kadis, Sekdis, Kabid Pemdes dan Kasi diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu.

Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Margono, S.Pd dikonfirmasi awak media ini membenarkan hal tersebut. “Iya. Proses Pilkades aja,” singkat Margono, S.Pd. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: