Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi Penerbitan Rekomendasi Untuk Pembelian BBM

Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi Penerbitan  Rekomendasi Untuk Pembelian BBM

Suasana kegiatan sosialisasi penerbitan rekomendasi untuk pembelian BBM-Berlian-

 
 
 
Juga Lakukan Pelayanan Penertiban NIB dan NPWP Pelaku UMKM
 
ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar sosialisasi tata cara penerbitan surat rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu serta pelayanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP untuk pelaku UMKM.
 
Melalui Bagian Ekonomi Kabupaten Bengkulu Utara, dalam kegiatan sosialisasi tata cara penerbitan surat rekomendasi penerbitan NIB dan NPWP untuk pelaku UMKM Kegiatan dilaksanakan di ruang pola Dinas Koperasi. Senin (03/10).
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Koperasi UKM BP Syarifah Inayati, SE, Perwakilan Pajak Fasya Muhammad Ramadan, serta pelaku UMKM di Bengkulu Utara.
 
Acara dibuka oleh Sekda BU, Dr. H. Haryadi. S.Pd, MM, M.Si .Dalam sambutan ia mengatakan, dengan adanya kegiatan ini bapak-ibu nantinya dapat memahami bagaimana usaha bapak-ibu supaya mendapatkan legalitas dan diakui keberadaannya.
 
“Harapan kita tentunya, bagi para pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan NIB dan NPWP. Dengan kemudahan pengurusan NIB ini, kami harap semakin banyak pelaku UMKM yang segera mengurus legalitas usahanya, sehingga izin usahanya secara legal dan mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.
 
Sementara itu, Kabag Perkonomian Setdakab BU, Bari Oktari , S.STP bertindak sebagai narasumber menyampaikan, kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM dan NPWP merupakan modal penting untuk dapat melakukan transformasi usaha informal menjadi formal.
 
“Karena ini adalah identitas atau bukti para UMKM terdaftar terhadap kegiatan usahanya karena pemerintah sudah fokus melalui peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah bahwa pelaku UMKM,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan Bari, gunanya NIB bagi para pelaku UMKM ini untuk mendata pelaku-pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara dan manfaatnya apa aja.
 
"Pertama legalitas berusaha. Ketika kita sudah memiliki NIB kita memiliki legalitas, ada kepastian terhadap usaha kita jalankan.  Yang kedua, akan ada bantuan-bantuan permodalan pemerintah maupun perbankan, sehingga semakin mudah untuk para pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan ke perbankan," jelasnya. 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: