Kepahiang Ajukan Penerbitan Belasan Sertifikat Tanah Warga

Kepahiang Ajukan Penerbitan   Belasan Sertifikat Tanah Warga

Logo Kepahiang-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten KEPAHIANG telah mengajukan penerbitan sertifikat atas belasan aset tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten KEPAHIANG.

Penerbitan sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset milik Pemda Kepahiang yang belum diurus sertifikatnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, Dendi.

“Total usulan sekarang ini ada 11, tapi ada beberapa berkasnya yang masih kurang, dan itu akan segera dilengkapi. Dari usulan itu ada 4 yang kurang berkas, dan 2 baru akan disampaikan. Tapi dapat kita perkirakan semua usulan itu akan bisa diterbitkan selambat-lambatnya di akhir Oktober ini,” ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi Satpol PP

Sementara itu, berdasarkan data yang didapat Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang tercatat 173 aset milik Pemkab Kepahiang belum bersertikat. Sejumlah aset yang belum bersertifikat itu disebut diantaranya badan jalan. “Data aset yang kami tahu ada 173 yang belum. Itu data per Desember 2021,” jelasnya.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Terus Kembangkan Kompetensi Pustakawan

Dirinya berharap kedepan usulan pengajuan sertifikat ini akan dilakukan lagi supaya  sertifikasi semakin banyak, sehingga ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah itu. "Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik, sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif."

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: