Ajukan Gugatan Praperadilan, Murman Efendi Siapkan Tujuh Pengacara

Ajukan Gugatan Praperadilan,  Murman Efendi Siapkan   Tujuh  Pengacara

Ini sebagian dari tujuh orang Pengacara Murman Efendi-Wawan-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Seluma – Pengadilan Negeri Tais, Jumat siang (18/10/2024) kedatangan 7 orang kuasa hukum dari mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedatangan ketujuh pengacara Murman Efendi tersebut yakni Erwin Sagitarius, Ahmad Sahrul, Meitron Sosiadi, Ismail Jumrah Abral, DD. Syahputra Amir, Rinto Harahap dan Muharman.

BACA JUGA:Ingat Ya, Ini Dia Pemenang Lomba Balita Sehat Seluma Tahun 2024

BACA JUGA:Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Seluma Ditetapkan Tersangka

 

Diterangkan salah seorang pengacaranya Erwin Sagitarius, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Tais ini untuk mendaftarkan gugatan praperadilan, tentang kasus yang menjerat kliennya terkait masalah tukar guling lahan.

“ Kita sudah mendaftarkan gugatan praperadilan, dan ini merupakan keinginan principal klien kami untuk meminta keadilan, atas telah dilakukannya atau ditetapkannya pak Murman sebagai tersangka, mengingat permasalah hukum ini berawal dari persoalan keperdataan, dimana Pak Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian setelah melakukan mekanisme yang ada dan dilakukan tukar guling, namun pihak kejaksaan menilai apa yang dilakukan itu seperti melawan hukum,” ujar Erwin Sagitarius.

BACA JUGA:Pelaku UMK di Seluma Wajib Kantongi Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Seluma Luncurkan Kios Murah

 

Lanjutnya, melalui gugatan praperadilan ini pihaknya ingin menggambar konstruksi hukumnya kepada Pengadilan Negeri Tais agar kliennya mendapatkan keadilan.

“Kami meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami itu, tidak cukup alasan untuk dinyatakan tersangka. Ini adalah murni persoalan perdata. Kalau persoalan dikatakan perdata itu, baik SK dalam tukar guling tersebut, disebutkan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan. Nah, mekanisme ini tentunya secara administrasi bisa dan secara keperdataan bisa. Pendekatan terhadap penegakan hukum pidana ini sangat disayangkan untuk perkara seperti ini. Seharusnya pihak kejaksaan lebih bijak sesuai azas primum remedium,” tegas Erwin Sagitarius. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu