Puskesmas Air Bintunan Berkolaborasi Lagi dengan Polsek Giri Mulya

Puskesmas Air Bintunan Berkolaborasi  Lagi dengan Polsek Giri Mulya

Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara berkolaborasi dengan Puskesmas Air Bintunan-Berlian-

 

GIRI MULYA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu kembali melakukan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penjualan serta penggunaan 5 (lima) merek paracetamol sirup untuk anak-anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM di wilayah Polsek Giri Mulya. 

 Adapun sasaran kegiatan yakni Puskesmas Air Bintunan, Desa Giri Mulya, Apotek Anugrah Desa Wonoharjo, Toko Obat Famili Desa Tanjung Anom dan Klinik GM Waras Desa Giri Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Giri Mulya IPDA. Freddy Simaremare, SH bersama PS. Kanit IK. Aiptu. Hadi Purnomo, PS Kanit Reskrim Aipda. Sarip Rohmadi, PS. Kanit Binmas Aipda. Dila Pamungkas, Bhabinkamtibmas Aipda. HJ. Marpaung dan Bripka Wisnu N serta Kepala Puskesmas Air Bintunan, Purwanto S.KM. Senin pagi (24/10/2022). 

Sosialisasi yang dilakukan yakni memastikan Apotek dan tokoh obat di wilayah hukum Polsek Giri Mulya tidak memperjual belikan lagi 5 jenis produk sirup antara lain TERMOREX SIRUP (obat demam), produksi PT. Konimex. FLURIN DMP SIRUP (obat batuk dan flu), produksi PT. Yarindo Farmatama. UNIBEBI COUGH SIRUP (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries. UNIBEBI DEMAM SIRUP (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries. dan UNIBEBI DEMAM DROPS (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries.

BACA JUGA: PLN Sumatera Selatan Bangun SUTT Manna - Kaur

Kapolres BU, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik, MM melalui Kapolsek Giri Mulya IPDA. Freddy Simaremare, SH menjelaskan, dari hasil giat yang dilakukan oleh pihak Polsek Giri Mulya, masing-masing pemilik Apotek dan toko obat sudah mengetahui bahwa obat dengan jenis yang sudah ditetapkan telah dinyatakan oleh BPOM mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) dilarang peredarannya. Kemudian stok obat yang saat ini masih berada di Apotek sudah disimpan di gudang. Tidak ditempatkan di ruang etalase Obat. Pemilik Apotek sudah memasang imbauan tidak menjual Obat Sirup untuk anak.

BACA JUGA:Mayoritas Usaha Bumdes di Seluma Macet

"Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan instruksi langsung dari Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan tidak ada lagi Apotek dan toko obat memperjual belikan 5 jenis obat yang telah ditetapkan berbahaya serta mensosialisasikan kepada masyarakat apabila anak sakit demam agar segera langsung hubungi Puskesmas terdekat dan dokter agar mendapat obat resep dokter," terangnya. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: