Pemberhentian Empat Perangkat Desa Tebat Laut Sesuai Regulasi

Pemberhentian Empat Perangkat  Desa Tebat Laut Sesuai Regulasi

Kepala Desa Tebat Laut, Novriansyah-Ruvi-

 

Kades Novriansyah: Pemecatan Secara Sepihak Itu Tidak Benar

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Salah seorang dari  empat perangkat Desa Tebat Laut, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang  atas nama Helen Antoni yang mengatakan pemecatannya dilakukan secara sepihak, tanpa sebab, atau tanpa adanya surat peringatan dari Kepala Desa, langsung direspon Kades Tebat Laut. 

Kepala Desa Tebat Laut, Novriansyah saat diwawancarai RADARBENGKULUONLINE.COM bersama TVRI Bengkulu di ruang kerjanya kemarin menyampaikan, apa yang disampaikan mereka didalam pemberitaan sebelumnya itu sekadar penjelasan dari mereka. Itu tidak benar. Sebenarnya, itu sudah dilakukan sesuai dengan regulasi.

''Perlu diketahui, saya sebagai Kepala Desa Tebat Laut berani melakukan pemecatan terhadap empat orang perangkat tersebut sudah melalui regulasi yang ada.''

"Ya, saya memecat mereka itu bukan tanpa ada alasan. Karena sebelum saya pecat mereka itu, saya pernah menyuruh salah satu perangkat tersebut membuat SK perangkat agama dari imam sampai rubiah. Kemudian salah satu perangkat balik bertanya. Apa itu rubiah pak. Dari dasar evaluasi kerja itu lah, masa sudah beberapa tahun jadi perangkat desa, rubiah juga tidak tahu. Saya ingin perangkat desa yang sama-sama bisa memajukan Desa Tebat Laut. Mereka mengatakan pemecatan dilakukan secara sepihak, tanpa sebab, itu tidak benar," tegas Kades.

Lanjutnya, dalam regulasi sudah jelas pada 01 April 2022 lalu dia sudah berkonsultasi dengan Camat Seberang Musi. Pada 08 April 2022,  Camat memberikan surat rekomendasi. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022, pihaknya memberikan SK pemberhentian kepada mereka. Itu regulasi yang sudah dibuat secara resmi. ''Mereka mengatakan pemecatan dilakukan secara sepihak tanpa sebab, itu tidak benar.''

"Sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa, kami sudah pernah hearing berama DPRD Kepahiang menyampaikan bahwa masyarakat tidak puas atas kinerja mereka sebagai perangkat Desa Tebat Laut. Karena pada waktu itu ada salah seorang warga yang tertimpa musibah kebakaran, tapi mereka selaku abdi masyarakat atau pelayan masyarakat namun tidak memperdulikan terhadap korban. Atas ketidakpedulian tersebut kami mengadu ke DPRD Kepahiang," jelasnya.


Kades menunjukan surat rekomendasi dari camat-Ruvi-

Saat disinggung terkait dengan keempat perangkat desa tersebut melaporkan keputusan Kepala Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, dimana putusan dari PTUN dari pihak penggugat memenangkan gugatan tersebut, Kepada Desa Tebat Laut menanggapi, memang dari hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu mereka menang.

BACA JUGA:Mayoritas Usaha Bumdes di Seluma Macet

"Saya selaku Kepala Desa belum puas. Dalam waktu dekat ini saya akan malakukan banding ke PTUN di Medan. Jadi, selama hukum banding itu masih berlaku, itu tentu mereka belum bisa kembali ke jabatan semula dan ini masih panjang. Karena tahapan banding yang diatur dalam pasa 199 tahun 2005 dalam UU tersebut apa bila pihak mengajukan banding maka isi keputusan pengadilan negeri belum bisa dilaksanakan," tegasnya.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Puskesmas Disidak Komisi I DPRD Kota Bengkulu

Karena mengapa, keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, asumsi masyarakat saat ini apabila putusan dari PTUN Bengkulu dari pihak penggugat menenangkan gugatan tersebut segera diangkat jadi perangkat desa kembali, itu belum bisa. Karena prosesnya masih panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: