Perempuan Cantik Edarkan Materai Diringkus

Perempuan Cantik Edarkan Materai Diringkus

--

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Seorang perempuan bernama Shinta (25) tahun, warga asal Karawang Jawa Barat ditangkap unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Itu karena diduga memperjualbelikan materai palsu. Tersangka ditangkap dikediamannya di kawasan Lingkar Barat kota Bengkulu.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP  Florentus Situngkir, tersangka ini sejak awal bulan Agustus 2022 memperjualbelikan materai palsu dengan harga Rp 9.000 per lembar. Materai palsu ini pun tersangka peroleh dengan cara membeli dari seseorang melalui online.

BACA JUGA:4 Tahanan Polres Bengkulu Tengah yang Kabur Masih Dikejar

"Kita amankan satu orang perempuan yang diduga menjual materai palsu. Dari pengakuan tersangka, materai palsu ini ia beli dengan harga Rp 5.000,- per lembar dengan seseorang di salah satu situs jual beli online," kata Florentus, Senin (31/10). 

Ia juga mengatakan, dari keterangan tersangka, tak kurang dari 3.450 lembar materai palsu telah terjual. Penjualan materai ini pun dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan. "Kurang lebih ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka, barang bukti kita amankan ada 355 lembar materai palsu. Jika ditaksir negara dirugikan kurang lebih Rp. 38 juta," sambungnya.

BACA JUGA:Wakil Ketua MPR RI Ikut Bahas Pembangunan Bengkulu Selatan

Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: