Desa Wajib Pedomani Regulasi Pemendagri dalam Kelola Keuangan

Desa Wajib Pedomani Regulasi  Pemendagri dalam Kelola Keuangan

Logo Kepahiang--

 

 

KEPAHIANAG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dalam tertib administrasi pengelolaan keuangan pemerintah, desa wajib pedomani peraturan di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Permendagri 73 Tahun 2020.

 Camat Tebat Karai, Renal Saputro mengingatkan Pemerintah Desa di Kecamatan Tebat Karai untuk mempedomani regulasi yang telah ditekankan Pemerintah Pusat dalam mengelola keuangan desa.

“Kami imbau kepada Pemerintah Desa untuk memahami betul regulasi tentang pengelolaan keuangan desa. Soal ini ada di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa dan Permendagri 73 Tahun 2020,” ungkapnya.

Berdasarkan regulasi itu pula, lanjut Renal, Pemerintah Kecamatan Tebat Karai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemdes.

“Mengacu pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, maka hari ini kami melakukan monitoring dan evaluasi,” imbuh Renal.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Berpotensi Ditambah

Ia juga mengingatkan pentingnya musyawarah desa sebelum menetapkan RKPDesa dan RPJMDesa.

“RKPDesa dan RPJMDesa harus ditetapkan tepat waktu dan berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah yang melibatkan semua unsur sesuai regulasi yang ada. Baik itu perangkat desa dan BPD,” terangnya.

Renal mengingatkan bendahara desa untuk menyimpan atau mendokumentasikan dengan baik dokumen transaksi belanja.

BACA JUGA:Ayo Ikuti Lomba Video Pendek HUT Provinsi Bengkulu

“Kita hanya memberikan saran dan masukan untuk perbaikan tata kelola keuangan desa sesuai peraturan perundangan. Termasuk melengkapi dokumen transaksi belanja dan dokumen lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Hasil Pembinaan dan pengawasan ini akan kita sampaikan kepada Bupati Kepahiang sesuai dengan Permendagri."

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: