IGI Bengkulu Minta Pengangkatan 524 PPPK di Pemda Provinsi
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM -Iwan-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Bengkulu meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera mengusulkan formasi pengangkatan PPPK Guru sebanyak 524 orang yang telah dinyatakan lulus ambang batas (passing grade).
"Kami meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mengusulkan formasi PPPK guru agar guru honorer yang telah lulus passing grade dapat diangkat," kata Sekretaris IGI Provinsi Bengkulu, Feri Vahleka di kantor DPRD Provinsi Bengkulu kemarin.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan meminta agar Pemprov Bengkulu dapat mengusulkan formasi untuk PPPK guru.
"Kita pernah diundang Mendikbud bersama 200 orang guru dan hasilnya Pemprov Bengkulu seharusnya mengajukan formasi," ujarnya.
BACA JUGA:Pengoperasian TOL Bengkulu – Taba Penanjung Tanpa Tarif
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar ada pertemuan yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Sekretaris Daerah Hamka Sabri. Sehingga pihaknya dapat mengundang pihak Kemendikbud seperti Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan melalui daring.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyebutkan bahwa permasalahan pengangkatan 524 orang guru honorer yang lulus passing grade terkait anggaran. Sebab, tidak semuanya anggaran pengangkatan berasal dari pusat.
Pemerintah Pusat hanya menganggarkan untuk gaji pokok. Sedangkan untuk tunjangan dan yang lainnya dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Perumnas Balet Residence Didesak Cari Solusi Lain Soal Saluran Limbah
"Tapi kita akan mengupayakan, meminta kepada Pak Gubernur untuk mengajukan formasi PPPK ini, sekaligus juga menyampaikan kekurangan anggaran kita ini," terangnya.
Sehingga, pihaknya mendorong agar Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui gubernur untuk mengusulkan formasi PPPK pada 2023 serta menyampaikan agar permasalahan kekurangan anggaran dapat juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
"Kita minta agar segera bersurat ke Kemen-PAN, BKN dan Kementerian Keuangan supaya jelas nanti jawabannya. Perlu diingat juga, APBD kita di 2023 defisit sampai Rp 80 miliar. Jadi, jalannya hanya bersurat," jelas Edwar. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: