Uang Sudah Ada, Dana Desa Bengkulu Selatan Belum Bisa Disalurkan
PPTK ADD dan DD, Ujang Ali,SE -Fahmi-
MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pagu anggaran khusus Dana Desa(DD) untuk Bengkulu Selatan sudah turun. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengolahan DD Bengkulu Selatan.
Meskipun anggaran itu sudah ada, namun untuk penyaluran Dana Desa (DD) itu belum bisa dilakukan sekarang. Sebab, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembagian Alokasi Dana Desa(ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkulu Selatan belum ada.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Selatan, Nusmanto M Adil,ST melalui PPTK ADD dan DD Ujang Ali,SE menyampaikan, terkait pembuatan Perbup tersebut, itu bukan ranah pihaknya. Melain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mengajukan kepada Bupati.
"Hasil koordinasi kita bersama DPMD, pengajuan Perbup sedang berproses. Itu masih berada dibagian hukum Pemerintah Daerah. Kalau nanti Perbup ini sudah selesai, Pemerintah Desa bisa mengajukan pencairan tahap pertama. Sebab, saat ini juga sudah bisa dicairkan. Karena, dananya sudah ada,"papar Ujang Ali saat dihubungi RADARBENGKULUONLINE.COM via telepon, Minggu (8/1).
Karena Perbup ini belum selesai, lanjutnya, Pemerintah Desapun belum bisa menetapkan APBDesnya. Sehingga semuanya belum bisa dicairkan.Untuk memastikan kapan Perbup ini disahkan oleh Bupati, pihaknya akan menghubungi pihak DPMD untuk meminta kejelasannya sejauh mana rancangan pembuatan Perbup tersebut.
BACA JUGA:Sosialisasi Pengalihan Arus Jalinbar Bintunan-Ketahun Alot
Dana Desa itu, paparnya, adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Untuk pembagian DD ini, masih kata Ujang Ali, itu akan dilihat dari Alokasi Dasar dimana alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Sedangkan untuk Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.Selanjutnya Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota.
"Kalau nantinya Perbup ADD sudah dikeluarkan, tinggal Pemerintah Desa menetapkan APBDes yang nantinya sebelum diajukan ke BPKAD akan dilakukan verifikasi oleh pihak Kecamatan yang nantinya bisa digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,"pungkas Ujang Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: