Kepatuhan Bengkulu Tengah Ada Peningkatan, Tapi Masih Masuk Zona Ini

Kepatuhan Bengkulu Tengah Ada Peningkatan, Tapi  Masih Masuk Zona Ini

Ombudsman Bengkulu saat menyerahkan rapor penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemkab Benteng-Agus-

 

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemkab Benteng menerima rapor penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 atas pemenuhan standar pelayanan dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Kamis (12/1) diruang rapat Bupati.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ade Bardiyanto menjelaskan bahwa Pemkab Benteng penilaian kepatuhannya untuk tahun 2022 ada peningkatan dibanding tahun 2021. Namun hanya peningkatan nilai dan masih berada di zona kuning.

 

"Agar memperoleh peningkatan lebih efisien lagi hingga ke zona hijau, Pemkab Benteng harus dapat memenuhi 4 dimensi penilaian," tegasnya.

Dijelaskan, adapun 4 dimensi peniaian itu yakni dimensi input, pihak Ombudsman mewawancarai pejabat OPD yang ada untuk dapat memperoleh informasi terkait OPD bersangkutan atas kepatuhan dalam pelayanan.

 

Lalu, pihak Ombudsman melihat saran dan prasaran melalui beberapa faktor pendukung yang tersedia, dan selanjutnya melihat standar layanan yang dimiliki. 

BACA JUGA:Bambu Sebagai Pengganti Besi Beton, Bangunan Kuat Tahan Gempa, Ini Buktinya

 

Kemudian, sambungnya, dari dimensi output meliputi wawancara dengan pengguna layanan, terus mengetahui peran pengaduan dan yang terakhir melihat evaluasi apakah ada pengaduan dari masyarakat untuk perangkat organisasi di Pemkab Benteng.

 

"Kami berharap adanya koordinasi dan informasi yang akurat agar penialaian kepatuhan untuk 2023 mendatang menjadi zona hijau," tegasnya.

 

Sementara itu, terkait Pemkab Benteng masih berada di zona kuning hasil penilaian Ombudsman, PJ Bupati Benteng Heriyandi Roni mengatakan Pemkab Benteng sangat ingin mengetahui kekurangan-kekurangan tentang pelayanan, informasi maupun penilaian kepatuhan demi dapat menjadi sebuah evaluasi kedepannya untuk dapat diperbaiki.

BACA JUGA:Positif dan Layak Didukung, SE Tentang Azan dan Salat, Harusnya untuk Seluruh Muslim di Mukomuko

 

"Hasil penilaian Ombudsman ini akan kami evaluasi agar mendapatkan nilai rapor penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik tahun ini," tegasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: