Data Penerima BLT DD Berubah, Hanya Miskin Ekstrem Yang Dapat, Ini Penjelasannya

Data Penerima BLT DD Berubah, Hanya Miskin Ekstrem Yang Dapat, Ini Penjelasannya

BLT DD-IST-

BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, namun apa adaya jika tahun ini (2023) terjadi penurunan jumlah alokasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu Syarwan mengatakan tahun 2022 alokasi dana desa di Provinsi Bengkulu untuk BLT mencapai Rp400 miliar dan. Pada 2023 hanya mencapai Rp250 miliar dari pagu sebesar Rp1 triliun lebih. "Pada 2022 alokasi BLT minimal 40 persen dan tahun ini BLT maksimal hanya 25 persen dan minimal 10 persen dari pagu dana desa (DD)," katanya.  

BACA JUGA: Warga Lubuk Resam Tersanjung, Bupati Seluma Letakan Batu Pertama Masjid At-Taqwa

Syarwan menjelaskan penurunan alokasi penggunaan dana desa (DD) untuk BLT dari minimal 40 persen menjadi 25 persen disebabkan karena pandemi COVID-19 dinilai sudah melewati masa krisis.

Selain alokasi anggaran untuk BLT yang mengalami penurunan, jumlah penerima BLT dana desa pada 2023 juga menurun, penurunan tersebut disebabkan karena pemerintah pusat hanya ingin penerima BLT dana desa adalah masyarakat yang dinilai miskin ekstrem. 

BACA JUGA:SE Azan dan Sholat Berjemaah Bupati Sapuan Belum Diindahkan Pegawai, Ini Buktinya

Terkait dengan pendataan masyarakat miskin ekstrem di lakukan oleh pemerintah desa, data tersebut akan direkam oleh pemerintah kabupaten setempat melalui aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa.  "Jadi sebelum BLT disalurkan setelah desa merekam KPM BLT dan perekaman tersebut dilaksanakan paling lambat pada 12 Mei 2023," ujarnya. 

 

Syarwan meminta agar seluruh desa mengikuti ketentuan penggunaan anggaran tersebut yang telah sesuai dengan regulasi atau peraturan yang dikeluarkan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT).

BACA JUGA:Seribu Jalan Menuju Baitullah, Sorban Tour Solusi Tepatnya

Sebab peraturan tersebut menjadi pedoman pemerintah desa dalam pelaksanaan penggunaan dana desa pada 2023. Sementara itu pada 2023, pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk ketahanan pangan, sebab dari pagu anggaran dana desa sebesar Rp1 triliun lebih, minimal 20 persen harus dianggarkan di APBDes untuk pangan.

 

Sehingga total anggaran khusus ketahanan pangan sekitar Rp200 miliar, kemudian sisa anggaran dana desa tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pembangunan infrastruktur. "Sebanyak 20 persen untuk ketahanan pangan dan sisanya untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan dan kebencanaan," sampainya. (***)

BACA JUGA:Beras dan Rokok Pengeluaran Terbesar Warga Daerah ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: