Kades Urai Periode 2012-2017 Dipanggil Kejaksaan Bengkulu Utara

Kades Urai Periode 2012-2017   Dipanggil Kejaksaan Bengkulu Utara

Pemeriksaan terhadap pengurus BUMDes Urai oleh Inspektorat beberapa waktu lalu-Belian-

 

 

KETAHUN, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) terhadap  dugaan penyelewengan penyertaan modal BUMDes Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara sebesar Rp 363.000.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta) pada tahun 2016 lalu oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terus dilakukan.

 

Saat ini telah enam orang yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan atas kasus tersebut. Terbaru, dikabarkan hari ini, Rabu (18/01/2023) Kepala Desa Urai periode 2012 - 2017 berinisial SY dan mantan bendahara BUMDes berinisial WW dipanggil Kejaksaan.

 

Dikatakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Urai, M. Razi Kepada RADARBENGKULUONLINE.COM, hari ini mantan kades dan mantan bendahara BUMDes dipanggil pihak kejaksaan.

 

Diterangkan M Razi, pemanggilan itu dilakukan untuk pengumpulan keterangan atas dugaan penyelewengan penyertaan modal BUMDes.

BACA JUGA:Korupsi Bantuan Samisake, Jaksa Ingatkan Saksi Jangan Mangkir

"Hari ini mantan kades dan mantan bendahara BUMDes dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. Surat pemangilan pun telah diserahkan ke yang bersangkutan pada hari Senin lalu (16/1/2023),'' ungkap M Razi.

 

Di sisi lain M Razi pun berharap, proses penanganan terhadap dugaan penyelewengan penyertaan modal BUMDes di desanya itu segera selesai. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka tentu yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tergantung Seperti Tak Berguna Tapi Harganya Bikin Dompet Bergetar

"Intinya kalau kerugian dalam pengelolaan penyertaan modal BUMDes ada, maka yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," harap M Razi. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: