Ngaku Depresi Karena Tak Pernah Diapresiasi Kantor, Oknum Polisi Terjerumus Sabu Sudah 10 Tahun
Jaksa Penuntut Umum, Wenharbol, SH-Ronal-
Terkait saksi sebelumnya, terdakwa pernah menjual ke salah satu rekannya bernama Oki.
Menurut Wenharnol, telah dibantah oleh terdakwa. Oki pun yang sudah diperiksa dalam persidangan mengaku tidak pernah membeli sabu itu dari terdakwa, dari hasil pemeriksaan tes urine pun negatif.
"Memang terdakwa membeli barang bukti itu untuk dipakai sendiri ini masih bingung, karena barang buktinya banyak,"ujar dia.
"Pastinya terdakwa menguasai dimana ada satu paket sabu didalam kantong celana nya. Dari keterangan sebelumnya terdakwa ini juga menjual, namun dari keterangan saksi (Oki.red) sebelumnya tidak pernah membeli sabu tersebut. Dilakukan tes urine hasilnya negatif," ujarnya.
BACA JUGA:Anggota DPD RI ini Kunjungi Rahimandani, Doakan Pelaku dan Motifnya cepat Terungkap
Terdakwa juga diketahui pernah menjabat sebagai Kanit Intel di jajaran Polres Rejang Lebong. Ditahun 2014 pernah mengikuti rehab, namun terdakwa kembali mengulangi perbuatan yang sama pada tahun 2017 lalu bahkan sempat dipanggil oleh Kapolres Rejang Lebong pada waktu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: