Ngaku Depresi Karena Tak Pernah Diapresiasi Kantor, Oknum Polisi Terjerumus Sabu Sudah 10 Tahun

Ngaku Depresi Karena Tak Pernah Diapresiasi Kantor, Oknum Polisi Terjerumus Sabu Sudah 10 Tahun

Jaksa Penuntut Umum, Wenharbol, SH-Ronal-

 

Terdakwa juga mengaku pernah menerima penempatan khusus selama 14 hari, setelah menjalani sidang disiplin dalam internal Polri. "Saya pernah dipanggil kapolres yang mulia pada tahun 2017. Memang saya memakai ini, karena depresi sebab perkerjaan saya tidak pernah diberikan apresiasi (penghargaan.red) dari kantor," ujar terdakwa dalam persidangan.

 


Diketahui barang haram dengan berat 3,32 gram itu didapat oleh terdakwa oleh bandar sabu berinisial Ce yang saat ini sudah menjadi DPO.

BACA JUGA:Gojukai Komda Juara Umum Cendana Karate Copetition ke - 25

 

 

"Untuk CE ini, dalam berkas sudah dijadikan DPO. Dia ini sepertinya bandar (sabu.red)," tambah Wenharnol.

 

 

Sabu seberat tiga gram itu diketahui dibeli sebesar 3 juta rupiah, namun baru dibayar 1 juta 5 ratus ribu rupiah oleh terdakwa. Bahkan sempat mencicipi dikediaman bandar sabu tersebut.

 

 

"Betul yang mulia, saya langsung membeli sabu itu di desa Padang Ulak Tanding Rejang Lebong. Sebelumnya saya membayar setengah harga dahulu, sisanya dibayar tempo seminggu," lanjut Terdakwa dalam persidangan.

BACA JUGA:Bercode Pertamina Subsidi Mulai Berlaku, Masyarakat Salah Persepsi Mengenai Cara Daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: