Iuran Dana BPJS Kesehatan dari Desa dan Kelurahan Belum Terpantau

Iuran Dana BPJS Kesehatan dari   Desa dan Kelurahan Belum Terpantau

BPJS kesehatan--

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Total dana iuran BPJS kesehatan warga kurang mampu di Mukomuko  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga Selasa (14/2) belum terpantau. 

 

 

Berapa desa yang mengalokasikan dana BPJS Kesehatan, juga belum diketahui secara pasti.

 

 

Padahal Mukomuko sangat membutuhkan sokongan APBDes untuk mengakomodir biaya iuran BPJS kesehatan, setidaknya 21.000 jiwa warga Mukomuko.

BACA JUGA:Perlu Ditiru, Mahasiswi UIN FAS Bengkulu Ini Manfaatkan Waktu Luang untuk Cari Uang

 

 

Pasalnya, untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan 21.000 warga itu dibutuhkan dana sekitar Rp 9 miliar. 

 

 

Sementara dana yang baru teralokasikan di APBD Mukomuko 2023 baru sebesar Rp 2,5 miliar.

 

 

Penting bagi Kabupaten Mukomuko, sebanyak 21.000 jiwa warga yang tergolong kurang mampu ini biaya iurannya dapat dijamin pemerintah.

BACA JUGA:Sosialisasi FOLU NET SIK 2030 Tidak Melibatkan Partisipasi Publik

 

 

Sebab, Kabupaten Mukomuko sudah berstatus jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC), berkat capaian kepesertaan BPJS Kesehatan warga Mukomuko mendekati angka 98 persen.

 

 

Jika dari 21.000 an jiwa potensi penerima bantuan iuran BPJS kesehatan tidak dapat diakomodir seluruhnya, maka capaian persentase kepesertaan BPJS Kesehatan di Mukomuko secara otomatis bakal turun.

 

 

Ketika dikonfirmasi, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, DPMD Mukomuko, Eka Purwanto, SH., M.Si mengatakan, pihaknya belum menghitung berapa desa yang mengalokasikan dana tersebut.

BACA JUGA:Tepat, Setahun Sebelum Pemilu KPU RI Luncurkan Kirab Pemilu 2024

 

 

"Kami baru dapat informasi itu, desa di Kecamatan Teramang Jaya ada yang menganggarkan, berapa desa dan kecamatan mana saja belum terpantau," kata Eka kepada RADARBENGKULUONLINE.COM, Selasa (14/2).

 

 

Ia mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, dibolehkan desa mengalokasikan dana untuk biaya iuran BPJS kesehatan warga masing-masing.

 

 

"Permendagri itu memang mengatur tentang penyusunan APBD 2023, tapi dalam penjelasan, dalam urusan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang bersumber dari APBD, daerah bisa minta dukungan/pendamping dari desa atau APBDes," sebutnya.

BACA JUGA: DDII Kota Bengkulu Gelar Pengukuhan dan Rakerda, Helmi Hasan Harapkan Ini

 

 

Kendati demikian, pihaknya belum memahami teknis realisasi jaminan kesehatan dari desa yang diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan.

 

 

"Kalau regulasi untuk penganggaran memang ada. Tapi, teknis realisasi, kami belum terlalu paham. Ini juga yang masih kami pelajari," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: