Sosialisasi FOLU NET SIK 2030 Tidak Melibatkan Partisipasi Publik

BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Walhi Bengkulu menilai Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang dilakukan pada maret 2023 di seluruh wilayah Provinsi. sangat minim melihatkan partisipasi publik.
Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, Indonesia mempunyai ambisi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 2030 dari sektor hutan dan lahan. Maka akan ditargetkan pada tahun 2030 Indonesia harus menurunkan 29 persen dari business as usual bisa mencapai 41 persen lebih rendah apabila ada dukungan dari internasional.
BACA JUGA:Horeeee....TPP ASN Pemprov Bengkulu Segera Cair
"Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 akan ditargetkan pada maret 2023 di seluruh wilayah Provinsi. Beberapa waktu lalu, KLHK mengadakan sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Provinsi Bengkulu pada tanggal 8 Februari 2023. Walhi Bengkulu menilai sosialisasi tersebut sangat minim pelibatan partisipasi public" sampainya
Dijelaskanya ada prasyarat yang harus dicapai ke depan antaranya yakni, Penataan Perizinan Industri Ekstraktif Sebagai Upaya Ambisius Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca.
BACA JUGA:Tepat, Setahun Sebelum Pemilu KPU RI Luncurkan Kirab Pemilu 2024
Kemudian Pemerintah daerah Bengkulu harus melakukan penataan perizinan industri ekstraktif perkebunan dan pertambangan baik melalui moratorium izin tambang dan perkebunan, pengawasan, pencabutan izin dan tindakan penegakan hukum.
Namun di sayangkan Pemprov Bengkulu, memperluas rencana investasi pertambangan dan energi seluas 186 ribu ha (Draft Ranperda RTRW Bengkulu 2023-2043).
Hal ini menunjukan Pemerintah Bengkulu belum ambisius dalam mendukung Indonesia FOLU Net Sink 2030 dimana akan ada kontribusi dari Bengkulu untuk melepaskan emisi gas rumah kaca dari perluasan investasi pertambangan dan energy.
Perluasan investasi pada sektor lahan untuk kawasan pertambangan dan energi akan mempercepat deforestasi dan degredasi serta ada potensi besar emisi gas rumah kaca yang dilepas dari pada emisi gas rumah kaca diserap hingga 2030," Jelasnya
Selanjutnya ia menyatakan untuk Evaluasi dan Penetapan Lahan Berkonflik dan Terlantar sebagai Objek TORA untuk jalan jitu penyelesaian Konflik Agraria, Sebanyak 220 ribu ha HGU di Provinsi Bengkulu hampir sebagian besar HGU tersebut berkonflik dengan status lahan ditelantarkan perusahaan dan dikuasai oleh masyarakat hingga saat ini.
"Pemerintah daerah Bengkulu harus mengevaluasi dan menetapkan lahan yang berkonflik atau HGU terlantar sebagai objek tanah objek reforma agraria di Bengkulu untuk memberikan pengakuan dan perlindungan serta memulihkan hak komunitas masyarakat lokal dan adat atas wilayah kelolanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " ungkapnya.
BACA JUGA:45 Perusahaan Ikut Lelang Paket Proyek Pembangunan Jembatan Layang DDTS Rp 90 Miliar
Ia pun memberikan masukan kepada Pemerintah daerah Bengkulu harus segera memulihkan kawasan hutan bukan nya melepaskan hutan menjadi non hutan dan menurunkan fungsi kawasan hutan seluas 122 ribu ha untuk perluasan investasi pertambangan dan perkebunan.
Sebanyak 46 persen kawasan hutan Bengkulu harus dipertahankan dan dilindungi dari ancaman perluasan investasi di kawasan hutan. "Pemerintah Bengkulu harus mempunyai target untuk pemulihan dan memperbaiki kualitas hutan" pangkasnya.
Pengakuan dan Perlindungan Hak Komunitas Masyarakat lokal dan adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan dikawasan hutan. Pemerintah harus segera mempercepat pengakuan dan perlindungan hak komunitas masyarakat adat dan lokal atas wilayah kelolanya di kawasan hutan.
Hingga saat ini realisasi capaian hak akses kelola perhutanan sosial tercapai 55 ribu ha dari target realisasi 110 ribu ha di Provinsi Bengkulu.
Dengan basis 55 ribu ha akses kelola perhutanan sosial di Bengkulu, pemerintah daerah Provinsi Bengkulu juga ke depan melakukan penguatan praktik ekonomi yang berkelanjutan dalam penguatan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
"Pemerintah Daerah segera menerbitkan kebijakan legal formal dan merumuskan rencana aksi daerah untuk operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah Bengkulu,".
BACA JUGA:Tahun 2023 ini, Pengangkatan PTT Kesehatan Ditiadakan, Ini Alasannya
Selain itu juga pemerintah Bengkulu segera menyusun baseline dan menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca dari sector hutan dan lahan hingga 2030. Pelibatan partisipasi publik baik secara teknis dan substansi merupakan bagian terpenting dalam mencapai target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030." tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: