Kolaborasi Multi Stakeholder untuk Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Bengkulu

Kolaborasi Multi Stakeholder untuk Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Bengkulu

Pengelolaan perhutanan sosial memerlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.-Ist-

RADAR BENGKULU - Dalam upaya mempercepat pembangunan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Bengkulu, kolaborasi multi stakeholder menjadi kunci utama.

Pengelolaan perhutanan sosial memerlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

BACA JUGA:Hutan Bengkulu Terus Mengalami Pengurangan, Ini Respon Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bagi yang Merasa Nyoblos Elisa, Destita, dan Sultan, Lihat Suara Kalian Disini, Hasil Pleno KPU Mukomuko

"Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial," ungkap Direktur Eksekutif (DE) Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.

Menurut Abdullah Ibrahim Ritonga yang akrab disapa Baim, luas perhutanan sosial di tingkat nasional mencapai 6,4 juta hektar (HA), melibatkan 1.287.000 kepala keluarga (KK) sebagai pengelola.

Meskipun pemerintah telah mencadangkan hak akses kelola sebanyak 15,4 juta Ha melalui Pendaftaran Aset Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam (PIAPS), capaian mencapai 12,7 juta Ha.

BACA JUGA:Daftar 35 Caleg DPRD Kota Periode 2024-2029 yang Bakal Dilantik, Ada yang 891 Suara Bisa Duduk

"Dalam Perpres No 28 Tahun 2023, pemerintah menetapkan aturan legal formal yang mencakup percepatan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan usaha di bidang perhutanan sosial," tambahnya.

Target capaian mencakup perluasan hingga 7.380.000 Ha perhutanan sosial, dan pembentukan 17.000 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan unit usaha dan rencana kelola perhutanan sosial.

Abdullah Ibrahim Ritonga menjelaskan, Provinsi Bengkulu memiliki target ambisius untuk mendorong akses legal hak kelola masyarakat dalam pengelolaan, dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan seluas 114 ribu Ha.

"Data terkini menunjukkan capaian target perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu mencapai 85.512,16 Ha, melibatkan 18.360 KK sebagai pengelola, dengan 86 Surat Keputusan(SK) yang mengatur berbagai skema perhutanan sosial," jelasnya.

Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan regulasi kebijakan legal formal, yakni Peraturan Gubernur No 20 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial.

Aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial di tingkat provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: