GTRA Bengkulu Seriusi Soal Konflik Agraria, Kirim Rekomendasi ke Kementerian ATR/BPN

GTRA Bengkulu Seriusi Soal Konflik Agraria, Kirim Rekomendasi ke Kementerian ATR/BPN

Salah satu contoh konflik agraria di Bengkulu terjadi antara PT DDP ke Petani Tanjung Sakti-ist-

RADAR BENGKULU - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat akhir pada selasa (5/12) pagi Ball Room Mercure. Dari hasil rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait reforma agraria selama tahun 2023. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

 

Dari data terhimpun rekomendasi yang dihasilkan adalah pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) beberapa perusahaan di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu. PT. Asri Rimba di Kabupaten Mukomuko, PT. Ciptamas Bumi Selaras di Kabupaten Kaur, PT. Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Utara, PT. Bima Raya Sawit Indo di Kabupaten Bengkulu Utara, PT. Kultindo di Kabupaten Bengkulu Tengah, dan PT. Bumi Reflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi fokus rekomendasi.

BACA JUGA:Walhi Bengkulu Desak Penyelesaian Konflik Agraria, Ini yang Dilakukan Gubernur Rohidin

Selain itu, rekomendasi juga diberikan terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) eks transmigrasi di beberapa desa seperti Desa Bandung Marga, Desa Lubuk Mumpo, dan Desa Tanjung Gelang Rejang Lebong.

 

Pentingnya penataan akses juga menjadi sorotan dengan rekomendasi untuk Desa Bukit Harapan, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Suka Maju Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, Desa Padang Kedeper Kecamatan Merigi Kelindang, Desa Agusakin Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, dan Desa Sodoluhur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Konflik Agraria Banyak Terjadi di Bengkulu Utara

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah konflik agraria di Provinsi Bengkulu tidak dapat dilakukan secara parsial. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan beberapa mahasiswa yang beberapa waktu lalu meminta Gubernur Bengkulu menyelesaikan permasalahan konflik agraria di wilayah tersebut.

 

"Penyelesaian masalah ini tidak bisa sepihak, harus komprehensif dan lengkap. Proses dan tahapan pasti akan dilakukan, tapi harus bersabar," ujar Khairil dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Tidak Lahirkan Kesepakatan, Nasihat Profesor jadi Rujukan DPRD Mukomuko Selesaikan Konflik Agraria

Beberapa mahasiswa menyatakan bahwa meskipun Gubernur Bengkulu telah mengambil tindakan sesuai tuntutan, mereka masih menganggap belum ada penyelesaian yang memadai. Khairil menyoroti kebutuhan akan pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan konflik ini, serta memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: