Laporan Oknum PNS Pemprov, Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Berdamai-Ronald-
"Masih dalam proses RJ nya, karena memang mereka sudah membawa surat perdamaian. Arahnya kemungkinan begitu, tetapi tidak ada langsung membawa surat langsung RJ. Mereka (Polsek.red) masih melaksanakan gelar perkara sama untuk proses RJ nya," sampai Kasi Humas.
Sebelumnya, Pisdi selaku Kabid dilaporkan dengan bawahannya Oka terkait dugaan penganiayan yang terjadi saat Jam Kerja. Permasalahan ini muncul karena pelapor oka menanyakan Surat SPT (Surat Perintah Tugas.red)
BACA JUGA:Masih Rendah, Kesadaran Masyarakat Menjaga Kuntum Puspa Langka Sedang Mekar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: