Laporan Oknum PNS Pemprov, Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Berdamai-Ronald-
RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Dugaan perkara penganiayaan dua Restorative Justice atau RJ antara Pisdi Muchrim yang merupakan Kabid Pengembangan Kawasan dan bawahannya Oka Triajinata (41) tampaknya sudah berujung Restorative Justice atau RJ.
Tampak pada Senin (20/2) kemarin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemda Provinsi Bengkulu RA Denny langsung ikut mendampingi ke Mapolsek Ratu Samban. Dikatakan oleh RA Denny, untuk kedua pihak saat ini sudah berupaya untuk melaksanakan proses perdamaian atau Restorative Justice.
Pasalnya, dalam perkara ini sebelumnya sudah diselesaikan oleh pihak internal dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, pada Jumat (17/2). Lalu bahkan sudah disaksikan oleh pihak Inspektorat.
"Hasil mediasi, beberapa hari sudah ada kesepakatan damai. Untuk internal sudah dilakukan di Dinas PMD Provinsi Bengkulu selain itu sudah disaksikan oleh pihak Inspektorat Provinsi," ujarnya.
BACA JUGA:Pelajar Tawuran Bawa Sajam, Sempat Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: