Ini Bocoran Kriteria Penilaian Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Penyelenggara Berpeluang Besar

Ini Bocoran Kriteria Penilaian Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Penyelenggara Berpeluang Besar

Pendaftar Calon Anggota KPU saat mengembalikan berkas -Windi-


RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Setelah Penutup pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tertanggal (21/2) pukul 23.59 WIB lalu.


Tibalah saatnya untuk melakukan pemeriksaan berkas dan melakukan tahapan selanjutnya hingga terpilih anggota KPU Provinsi Bengkulu.


Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya,  menyampaikan ada empat kriteria penilaian dalam seleksi ini.

BACA JUGA:Penuhi Tuntutan FKRTRW, Pemkot Bengkulu Berikan Gedung Eks PD RAN Untuk Sekretariat


Diantaranya jenjang Pendidikan, Pengalaman Penyelenggaraan Kepemiluan, Pelatihan Penyelenggaraan Pemilu, Tulisan Ilmiah Penyelenggaraan Pemilu.


"Semua kriteria penilaian ini memiliki nilai tersendiri, seperti pendaftar yang sudah pernah menjadi anggota KPU/Bawaslu Kabupaten mendapat nilai 80 sedangkan di KPU/Bawaslu Provinsi, nilainya kalau tidak salah 90," kata Nandes.

BACA JUGA:Luar Biasa, Bengkulu Selatan Terima Penghargaan Bebas Penyakit Frambusia


Nandes menjelaskan untuk anggota KPU, Bawaslu atau yang tidak lagi menjabat yang mendaftar ini memiliki nilai plus. "Berpengalaman sebagai penyelenggara kepemiluan ada nilai plusnya," jelas dia.


Lalu penilaian jenjang pendidikan, semakin tinggi janjang pendidikan calon anggota KPU, semakin tinggi pula nilainya.  "Seperti gelar doktor (S3) mendapat nilai 90 point, untuk Pasca Sarjana (S2) 80 point dan Setara 1 (S1) 70 point," kata dia.

BACA JUGA:Sama Kuat, Hasil Akhir 0-0 Team RPJ FC VS Purbosari FC


Lalu Timsel juga akan melakukan penilaian kecocokan berkas fisik yang diserahkan dengan berkas pendaftar yang di upload di SIAKBA KPU. "Pengalaman pernah mengikuti pelatihan tantang pemilu juga menjadi nilai. Begitupun dengan karya ilmiah sebanyak apapun buku dibuat," tambahnya.


Walaupun demikian, Firnandes tetap mengingatkan kepada pendaftar lainnya yang belum pernah menjadi penyelenggara untuk tetap optimistis. "Karena timsel akan melakukan penilaian secara objektif, begitupun dengan anggota KPU dan Bawaslu aktif dan Eks, juga harus memahami materi tentang penyelenggaraan pemilu," jelas dia.

BACA JUGA:Wagub dan Sekdaprov Ada di Mukomuko, Tapi Tidak Hadiri Paripurna HUT Mukomuko, Ada Apa?


Firnandes Maurisya, mengatakan hingga akhir pendaftaran dari 302 pendaftar yang membuat akun di SIAKBA dan yang menyelesaikan persyaratan pendaftar dengan mengupload berkas 70 pendaftar, namun yang menyerahkan berkas fisik hanya 68 pendaftar.


"Ternyata dari 70 pendaftar yang mengupload berkas pendaftaran di SIAKBA hayang 68 orang yang menyerahkan fisik berkas pendaftaran ke Sekretariat," sampainya.

BACA JUGA:Darma Setiawan Senang, Wawali Kukuhkan Pengurus Forum Komunikasi RT RW Kota Bengkulu


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: