TK, SD dan SMP di Mukomuko Disulap jadi "Pesantren"
Inilah Surat Edaran yang dikeluarkan Pemda Mukomuko-Seno-
MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Proses belajar mengajar di SD dan SMP se-Kabupaten Mukomuko akan banyak diisi dengan pembelajaran keagamaan layaknya pondok pesantren.
Itu dilakukan selama bulan suci Ramadan 1.444 Hijriah/2023 Masehi atau umumnya dikenal dengan sebutan pesantren kilat.
BACA JUGA:Ini Bocoran Pertanyaan Timsel Kepada Calon Anggota KPU Provinsi
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kadis Dikbud) Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd.
SE Nomor: 40/0322/D.2/III/2023, tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar jenjang TK, SD dan SMP pada saat bulan Ramadan dan libur hari raya Idul Fitri 1444 H.
BACA JUGA:Tahun 2023 Dua Jembatan Diperbaiki di Bengkulu Selatan, Ini Kata Warga
Diketahui, para pelajar masuk sekolah hanya 5 hari saja, yakni mulai 27 Maret sampai 1 April 2023. Para pelajar akan libur panjang terhitung tanggal 3 April sampai 2 Mei 2023.
SE tersebut juga mengatur libur awal puasa, yakni selama 3 hari mulai tanggal 23 sampai 25 Maret 2023. Hal ini dibenarkan Kadis Dikbud Mukomuko, Epi ketika dikonfirmasi RADARBENGKULU.DISWAY.ID, Minggu (19/4).
BACA JUGA: Bengkulu Tengah Jalin MoU dengan Kabupaten Merangin dan Sarolangun
Ia menjelaskan, mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM), jam masuk sekolah mulai pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, atau di luar bulan Ramadan siswa -siswi wajib masuk pada pukul 07.30 WIB.
Tidak hanya itu, 1 jam untuk Sekolah Dasar dihitung hanya 25 menit. Sementara untuk sekolah menengah pertama satu jam hanya dihitung 30 menit.
BACA JUGA:GenBI Bengkulu Bersihkan Pantai Pekik Nyaring, Tanam Mangrove, Darjana Beri Apresiasi
Selama kegiatan belajar mengajar pada bulan Ramadan, seluruh sekolah menerapkan pesantren kilat, yang lebih banyak mempelajari ilmu agama.
"Pendidik maupun tenaga kependidikan wajib terlibat aktif dalam kegiatan pesantren kilat," tegas Epi.
BACA JUGA:Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan
"Surat edaran ini juga merujuk pada aturan yang lebih tinggi, terkait dengan kegiatan sekolah selama Ramadan," pungkas Epi.
Terpisah, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto menuturkan, pengurangan jam belajar selama Ramadan bertujuan untuk meringankan tugas guru dan juga siswa-siswi selama Ramadan agar khusuk melaksanakan puasa.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Pengurus PM4L Bengkulu Diminta Kerja Sesuai Fungsi
Kendati demikian, siswa-siswi tetap dituntut memanfaatkan waktu untuk belajar di rumah dan hal-hal bermanfaat lainnya.
"Guru diminta memberikan tugas terstruktur kepada siswa siswi sebelum libur," singkat Sekda. (sam)
BACA JUGA:Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: