Ini Dia Jawaban Bupati Mian Terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bengkulu Utara

Ini Dia Jawaban Bupati Mian  Terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Bengkulu Utara

Bupati Mian saat hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Jumat malam-Berlian-

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian menyampaikan jawaban dari Pandangan Umum (PU) Fraksi pada Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Agak Aneh, Angkutan Batu Bara Kembali Mengular Sampai di Simpang Kandis

 

 

 

Kali ini, yaitu Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bertempat di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Jumat malam (31/03/2023).

BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sidak ke Perusahaan

 

 

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH dan diikuti oleh fraksi-fraksi, Sekda BU, Forkopimda, Kepala OPD di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten BU dan tamu undangan.

BACA JUGA:Biasa, 6 Kepala Madrasah dan Kepala TU MAN IC Dilantik

 

 

 

Bupati Mian mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara atas penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang telah disampaikan. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. 

 

 

 

"Terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangannya pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan ini. Pada hakikatnya bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini merupakan suatu bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk melindungi dan dikembangkan secara konsisten dan terarah," ucapnya.

 

 

 

Seperti pentingnya produk hukum daerah ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bengkulu Utara guna mempertahankan keberadaan lahan, menjamin kedaulatan pangan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan Nasional.

 

 

 

"Produk hukum ini sangat berperan penting untuk Kabupaten Bengkulu Utara dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah guna mempertahankan keberadaan lahan dalam menjamin kedaulatan pangan untuk mencegah terjadinya alih fungsi pada lahan pertanian.''

 

 

 

''Selain itu hari ini juga dialih fungsi untuk melindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan bahan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan serta kedaulatan pangan," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Dia Kredit Rumah Tanpa Bunga, Tanpa Bank, Tanpa Sita, Cek Aja Disini!

 

 

 

Perlindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan diharapkan nantinya Raperda ini dapat dijadikan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: