Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sidak ke Perusahaan

Buka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sidak ke Perusahaan

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy-Iwan-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan membuka Posko Pengaduan THR. Ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Warga Desa Bengkulu Tengah Temukan 2 Jenazah Warga Salam Harjo di Sungai

 

 

 

Selain itu juga, pihaknya akan mengagendakan untuk sidak ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini. Ini  untuk memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh. 

BACA JUGA:Sekda Hamka Sebut Isu Gempa jadi Penghambat Investasi di Bengkulu

 

 

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, Posko Pengaduan THR ini didirikan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Posko mulai dibuka pada 10 April hingga 5 Mei nanti.

BACA JUGA:Gusnan: Laksanakan Pemilihan Kades Sesuai Tahapan, Damai dan Tenteram

 

 

 

 "Untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, kami akan membuat Posko THR. Akan kita buka dari tanggal 10 April sampai tanggal 5 Mei," terang Edwar Heppy. 

BACA JUGA:Ini Dia Kredit Rumah Tanpa Bunga, Tanpa Bank, Tanpa Sita, Cek Aja Disini!

 

 

 

Tak hanya ditingkat Provinsi Bengkulu saja, Edwar juga mengimbau Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten dan Kota juga membuka posko masing-masing. Selain itu sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja, THR ini diberikan secara penuh tanpa adanya potongan. 

BACA JUGA:Ada 3 Varian Zakat Fitrah Tahun 1.444 Hijriah Berdasarkan SE Kantor Kemenag Mukomuko

 

 

 

"Berdasarkan SE Ibu Menteri diwajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya tanpa adanya potongan," kata Edwar Heppy.

BACA JUGA:Bupati Seluma Terima Penghargaan Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Pengelolaan Aset Desa

 

 

 

Dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja telah membuat aturan pemberian THR. Bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan membayar THR  satu bulan gaji.  Kemudian untuk karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun akan diserahkan kepada perusahaan dengan hitungan proporsional sesuai aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Memupuk Karang Rindu

 

 

 

Edwar menegaskan THR harus dibayarkan sepenuhnya, tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Maksimal penyaluran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri. 

BACA JUGA:100 Persen Pejabat Pemprov Telah Menyerahkan LHKPN, TPP nya Cair Semua

 

 

 

"Untuk karyawan lebih dari setahun membayar satu bulan gaji, yang kurang setahun secara proposional. THR tahun ini tidak ada mencicil," tambah Edwar Heppy. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu Resmikan LPK Lapas Arga Makmur

 

 

 

Tak hanya pembukaan posko pengaduan THR, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pemantauan langsung. Yakni mendatangi perusahaan guna mengecek progress penyaluran THR. Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Tempo 24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap

 

 

 

"Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan RI  semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE Menteri itu," tutur Edwar. 

BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan/ Kaur Bagikan 350 Paket Berbuka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: