Ini Dia Kredit Rumah Tanpa Bunga, Tanpa Bank, Tanpa Sita, Cek Aja Disini!

Ini Dia Kredit Rumah Tanpa Bunga, Tanpa Bank, Tanpa Sita, Cek Aja Disini!

Kantor Marketing Sakti Perumahan Syari'ah berlokasi di Jalan Merapi Raya No 2 Kebun Tebeng, Ratu Agung Kota Bengkulu-Windi-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  -  Ingin punya rumah idaman, tapi takut disita karena bunga kreditnya besar,  Marketing Sakti Perumahan Syari'ah solusinya.

BACA JUGA:Ada 3 Varian Zakat Fitrah Tahun 1.444 Hijriah Berdasarkan SE Kantor Kemenag Mukomuko

 

 

 

Pasalnya, Marketing Sakti, perusahaan syari'ah ini menyediakan perumahan untuk rakyat dengan menggunakan skema syariah, tanpa bank, tanpa bunga, tanpa denda dan tanpa sita. Selain perumahan, pihaknya juga menyediakan kaplingan tanah.

BACA JUGA:Bupati Seluma Terima Penghargaan Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Pengelolaan Aset Desa

 

 

 

Direktur Marketing Sakti Perumahan Syariah Bengkulu, Irvan Rizaldy KF, mengatakan bagi seluruh masyarakat Bengkulu yang ingin memiliki investasi, baik berupa tanah maupun rumah tanpa memiliki risiko, takut disita, pihaknya siap melayaninya.

BACA JUGA:Rp 16,2 M untuk Bangun Pelabuhan Perikanan Nusantara di Desa Pasar Seluma

 

 

 

Ia pun menambah, saat ini pihaknya memiliki 19 projek. Ini terdiri dari 15 projek di Bengkulu kota dan Bengkulu Tengah. Kemudian 1 projek di Kota Curup dan 3 projek di Kota Lubuk Linggau. 

"Projek ini terdiri dari Perumahan Syariah skema kredit tanpa bank, tanpa bunga kredit, " katanya.

BACA JUGA:Memupuk Karang Rindu

 

 

 

Kemudian ia menyampaikan, tepat kemarin (1/4) pihaknya telah melakukan Pengecekan Pemecahan Sertifikat Projek KSAA UNIB Belakang dan Projek Yaum Nakau Oleh konsumen Bagian Menjaga amanah Perumahan Syariah Marketing Sakti Bengkulu.

BACA JUGA:100 Persen Pejabat Pemprov Telah Menyerahkan LHKPN, TPP nya Cair Semua

 

 

 

"Bertempat di salah Satu kantor Notaris di Kota Bengkulu, team legal  Marketing Sakti melakukan pengecekan sertifikat yang sudah dipecahkan melalui notaris," Katanya. 

BACA JUGA:Kinerja APBN, Kejari Mukomuko Sumbang PNBP Terbesar Disusul Polres, Satu Transaksi dari KPU

 

 

 

Katanya pemecahan sertifikat ini merupakan  amanah internal perusahaan yang mana setiap yang membeli rumah ataupun kavlingan tanah di Marketing Sakti Perumahan Syari'ah, akan mendapatkan sertifikat. Namun jelas sertifikat ini masih dipegang oleh pihak perusahaan dan akan diberikan setelah penyelesaian kredit.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu Resmikan LPK Lapas Arga Makmur

 

 

 

"Ini membuktikan kalau perumahan dan kavlingan tanah yang kita jual tidak bermasalah. Dan konsumen kita berikan izin untuk melihat sertifikatnya," sampai Irvan .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: