Aktivis Prihatin Tidak Ada Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu

Aktivis Prihatin Tidak Ada Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu

Ketua Umum Pengurus Pusat Srikandi Tenaga Pembangunan Sriwijaya (Srikandi TP Sriwijaya) Nyimas Aliah.-Windi Junius-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Ketua Umum Pengurus Pusat Srikandi Tenaga Pembangunan Sriwijaya (Srikandi TP Sriwijaya) Nyimas Aliah prihatin tidak adanya keterwakilan perempuan yang lulus 10 besar calon KPU Provinsi Bengkulu. Padahal secara aturan sudah jelas ada kuota 30 persen untuk keterwakilan perempuan. 

 

 

"Keterwakilan perempuan di dunia politik sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 10 ayat 7 tentang Pemilihan Umum. Namun sayangnya komposisi keterwakilan perempuan saat ini belum terpenuhi khususnya di Penyelenggara Pemilu Provinsi Bengkulu," kata Nyimas Aliah. 

BACA JUGA:Perawat Ketiduran, Pasien ODGJ Berkelahi Hingga Tewas

  

 

Dia menyemapaikan keprihatinan ini setelah memperhatikan proses seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu, dari 10 besar nama yang dikirim ke KPU RI tidak ada keterwakilan perempuan, jelas ini catatan sejarah yang kurang baik bagi Bengkulu. 

 

 

"Sangat memperhatikan tidak adanya keterwakilan dari perempuan, padahal perempuan yang mengikuti seleksi ada, tapi aturan yang menyatakan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak diindahkan oleh pihak timsel," Jelasnya. 

BACA JUGA:Solusi Banjir Kota Bengkulu, Keruk Alur Sungai dan Pembuatan Kolam Retensi Suatu Keharusan

 

 

Nyimas mengungkap ada masalah dalam penyusunan UU Pemilihan Umum yang tidak menegaskan 30% keberadaan perempuan dalam dunia politik, sedangkan dalam pasal lain jelas, tidak ada kalimat memperhatikan dalam penyusunannya. 

 

 

"Disini kami melihat ada persoalan gender yang dibuat bayang-bayang oleh pemerintah. Jika memang mendorong perempuan untuk terlibat dalam politik maupun penyelenggaranya, tentunya ini harus diperbaiki, harus 'mewajibkan'," kata Wakil Ketua Koalisi Perempuan Indonesia Provinsi Bengkulu ini.

BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Langsung Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu ke Pusat

 

 

Pihaknya sadar bahwa keterlibatan perempuan dalam politik dapat mempengaruhi setiap penyusunan kebijakan, di mana usulan hak-hak perempuan dapat diintervensi sehingga dalam realisasi kesetaraan gender dapat terpenuhi.

 

 

"Kebijakan-kebijakan yang akan dilahirkan ketika ada perempuan dalam komposisi politik, jelas akan berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak perempuan kedepannya. Seperti yang ada saat ini, penyelesaian kekerasan seksual itu tidak kunjung tuntas," kata Aliyah. 

BACA JUGA:Buka Akses 5 Kecamatan, Kementerian PUPR Kucurkan Dana 60 M Bangun Jalan Matai - Palak Siring Kedurang

 

 

Dikatakan dia, sistem politik saat ini masih sering mengabaikan hak-hak perempuan dalam setiap komposisinya. "Padahal aturannya jelas, UU menyebutkan bahwa keterwakilan itu harus ada dari keterlibatannya dalam politik maupun penyelenggara Pemilu hingga tingkat PPS. Apakah karena 'memperhatikan' tadi, aturan ini jadi selalu dikangkangi sehingga hak-hak kami terus diabaikan," kata dia.

 

 

Karenanya dia mendorong pemerintah untuk memperbarui atau mempertegas kebijakan UU Pemilihan Umum ini sehingga akselarasi hak politik dan kesetaraan gender dapat terpenuhi. 

BACA JUGA:Banyak Masalahnya, Penertiban Hewan Ternak di Bengkulu Tengah

 

 

"Jika ini masih digunakan, maka akan tetap sama, bahwa ada atau tidaknya 30% perempuan dalam keterwakilan politik hanya akan menjadi angin lalu. Atau bisa kita lihat bahwa sistem yang ada saat ini belum mencerna aturan yang ada sehingga keterwakilan komposisi tersebut masih sulit dipenuhi," kata dia 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: