Aduan Masyarakat jadi Pertimbangan Serius Timsel untuk Menentukan 10 Besar

Aduan Masyarakat jadi Pertimbangan Serius Timsel untuk Menentukan 10 Besar

Suasana tes wawancara terhadap 20 Besar Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 8 Kabupaten/Kota-Windi-

RADARBENGKULU, DISWAY.ID -  Hari Senin (17/4) berakhir sudah tahapan tes wawancara terhadap  20 Besar Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 8 Kabupaten/Kota.

 

 

 

Selesainya tes wawancara tersebut, Tim Seleksi dijadwalkan sesuai tahapan akan mengumumkan 10 Besar pada Rabu (19/4) mendatang. 

BACA JUGA:KPU Bakal Tempatkan 2 TPS Khusus di Rutan Bengkulu

 

 

 

Ketua Timsel Bengkulu 1, Drs.Syaiful Anuar Haroen, MM mengatakan, seluruh peserta calon anggota KPU sudah mengikuti tes wawancara. Setiap peserta diberikan waktu 30 menit untuk menjawab pertanyaan dari Timsel. 

 

 

 

" Hari ini (Kemarin 17/4) seluruh 20 besar Calon anggota KPU sudah selesai melakukan tes wawancara. Dalam tes wawancara ini ada waktu 30 setiap satu peserta,"katanya.

 

 

 

Dijelaskan Saiful, tahapan tes tertulis dan tes wawancara, pelaksanaannya dipercepat dari jadwal sebelumnya oleh KPU RI, sehingga  untuk pengumuman tes 10 besar pun akan diumumkan pada (19/4) mendatang.

 

 

 

" Kita dapat informasi dari KPU RI untuk  jadwal dimajukan, sehingga tes wawancara dan pengumuman kita majukan dari jadwal sebelumnya, " sampainya. 

 

 

Sedangkan untuk tanggapan masyarakat, pihaknya sudah menerima beberapa tanggapan masyarakat terkait 20 besar calon anggota KPU, .

 

 

 

"Yang sudah saya ketahui itu ada 2 tanggapan masyarakat yang masuk ditujukan kepada Calon Anggota KPU Kabupaten Lebong," katanya. 

 

 

 

Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, Timsel akan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

 

 

 

Apakah tanggapan masyarakat tersebut cukup bukti atau tidak. Sehingga, jika dinyatakan cukup bukti, maka akan dibahas pada saat pleno penetapan 10 besar. 

 

 

 

"Terhadap tanggapan masyarakat ini, kita akan meminta masukan dari penasihat hukum. Apakah ini sudah cukup bukti atau belum. Kalau cukup bukti, akan kita bahas bersama-sama . Karena keputusan kami ini Kolektif Kolegial." 

 

 

 

Sementara itu Ketua Timsel Bengkulu 2, Wanhar mengatakan, pihaknya juga telah menerima 6 tanggapan masyarakat yang ditujukan untuk Calon anggota KPU Kabupaten Kepahiang.

 

 

 

Kemudian, ada juga calon KPU Kota Bengkulu dan Calon Anggota KPU Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Tugu Simpang Enam Tais dan Depan Bank Bengkulu jadi Pospam Pengamanan Arus Mudik

 

 

 

"Ada enam tanggapan masyarakat disampaikan melalui email dan melalui surat untuk Kabupaten Kepahiang, Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah," ungkapnya. 

 

 

 

Lebih lanjut Wanhar menjelaskan,  untuk tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada calon KPU Kota Bengkulu terkait sanksi keras yang diberikan oleh DKPP RI terhadap incumbent.

 

 

 

Sedangkan untuk Calon KPU Kabupaten Kepahiang  yang pertama masalah incumbent yang mendapatkan sanksi dari DKPp.

BACA JUGA:Disaksikan Pj Bupati Benteng, Polres Musnahkan 533 Botol Miras

 

 

 

Kemudian  masalah PPK Kepahiang yang lulus di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPU Benteng Terkait Domisili.

 

 

 

"Untuk enma tanggapan masyarakat ini, ada tentang sanksi dari DKPP dan ada juga Terkait KTP untuk calon KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, " jelasnya. 

 

 

 

Kemudian ia mengatakan, tanggapan masyarakat tersebut akan menjadi pembahasan timsel saat pleno. Jika hal tersebut disepakati oleh seluruh timsel akan menjadi pertimbangan untuk penentuan 10 besar. 

 

 

 

"Tentu kita akan bahas untuk kebenarannya dengan seluruh timsel karena keputusan ini kolektif kolegial, " katanya. 

BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala Mukomuko Tahun 2023 Terjunkan 200 Personel

 

 

 

Kemudian terkait dengan materi tes wawancara, seluruh peserta mendapatkan waktu 30 menit, untuk mendalami pengetahuan peserta terkait dengan penyelenggaraan pemilu. 

 

 

 

"Yang kita tanyakan saat wawancara ini sesuai materi pemahaman tentang kepartaian, kemudian ketatanegaraan, penyelenggara pemilu kemudian tentang pemahaman Pancasila," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: