KPU Kepahiang Selesai Verifikasi Faktual , Baru 2 Parpol Memenuhi Persyaratan

KPU Kepahiang  Selesai Verifikasi Faktual ,   Baru 2 Parpol Memenuhi Persyaratan

Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melalui petugas-petugasnya telah selesai melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) pengurus dan keanggotaan Partai Politik (Parpol). 

Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd, menyampaikan, sesuai dengan tahapan verfak yang telah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu terhadap ketujuh parpol. Yakni: Partai Perindo, Hanura, Gelora, PSI, Garuda, Ummat, dan PKN.


KPU Kepahiang sedang melakukan rapat koordinasi - Ruvi-

"Ya,  Verifikasi Faktual (Verfak) telah kita lakukan. Hasilnya terdapat 2 partai di tingkat Kabupaten Kepahiang telah memenuhi persyaratan. Yaitu partai Perindo dan Partai Hanura," ujarnya.

Lanjutnya, bagi Parpol yang belum memenuhi persyaratan Verifikasi Faktual (Fervak) untuk menginput kembali data-data yang masih kekurangan dari tanggal 10-23 November mendatang. Kemudian pada tanggal 24-07 Desember akan dilakukanan Verifikasi Faktual kembali bagi anggotanya untuk memenuhi syarat Fervak.

BACA JUGA: Kejari Mukomuko Usut Dugaan Korupsi Baru

"Kita KPU di daerah telah melaksanakan verifikasi sesuai dengan tahapan. Kita meminta kepada Parpol dinyatakan belum memenuhi syarat Verfak untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan waktu yang telak diberikan," harapnya.

BACA JUGA:Rocky Gerung, Sultan dan Gubernur Rohidin Jadi Nara Sumber Seminar Nasional Unived

Untuk diketahui, dari 16 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu serentak 2024 yang ada di Kabupaten Kepahiang, hanya 7 Parpol saja yang dilakukan Verfak pengurus dan keanggotaannya.

Yakni Perindo, Hanura, PSI, Garuda, Ummat, Gelora, dan PKN. Sementara 9 Parpol lainnya tidak dilakukan Verfak. Ke 9 Parpol yang tidak dilakukan Verfak, lantaran mempunyai keterwakilan di parlemen atau DPR RI.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: