KemenkumHAM Bengkulu Gelar Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi UKM

KemenkumHAM  Bengkulu Gelar Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi UKM

Plt Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Hadiri Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan-Ronal-radarbengkulu.disway.id

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Hotel Grage (Horizon-red) hari ini, Rabu (14/6). 

 

 

 

 

 

Dalam kegiatan ini diusung tema yakni Tingkatkan Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi Usaha Mikro dan Kecil untuk Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (14) - Marga Tubai Dibagi jadi Dua

 

 

 

 

 

Pelaksana Tugas Kakanwil KemenkumHAM Provinsi Bengkulu, Hermansyah Siregar mengatakan, KemenkumHAM Republik Indonesia juga mendukung adanya program pemulihan ekonomi nasional bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang ada. 

BACA JUGA:Jus Kulit Manggis Itu Banyak Manfaatnya Bagi Kesehatan

 

 

 

 

 

Terutama saat ini, dampak dari pandemi covid -19 beberapa waktu lalu berpengaruh pada sektor usaha kecil yang ada.

Hermansyah menambahkan, diketahui Undang-Undang No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) mengatur pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum perorangan (Perseroan Perorangan) yang didirikan dengan Surat Pernyataan Pendirian oleh hanya dengan 1 (satu) orang sepanjang memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil (UMK).

BACA JUGA:Ini Dia Cara Membuat Kue Pancung Kekinian

 

 

 

 

 

"Aturan ini tentunya sangat mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dan UMK untuk memiliki badan hukum perorangan yang bisa didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Karena akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simple," katanya.

 

 

 

 

 

Lanjutnya, meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi Perseroan Perorangan statusnya tetap berbadan hukum. Sama seperti Perseroan Terbatas (PT) yang selama ini dikenal dengan adanya minimal 2 orang pendiri dan pemegang saham. 

Perseroan perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

BACA JUGA:Inilah yang Perlu Dilakukan Agar Cepat Tertidur

 

 

 

 

 

"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten untuk dapat memberikan pemahaman kepada UMK dan memfasilitasi pendaftaran perseroan perorangan bagi UMK agar dapat bersaing, kompetitif dalam menghadapi pasar di tingkat nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Pantau Layanan RSHD Lewat CCTV

 

 

 

 

 

Saat ini di Provinsi Bengkulu yang mendaftarkan Perseroan Perorangan sebanyak 308 badan hukum perseroan perorangan. Untuk layanan pendaftaran Perseroan Perorangan di Kementerian Hukum dan HAM RI sudah sangat mudah.

Baik dari prosedur, biaya dan waktu sudah transparan. Karena, semua pendaftaran badan usaha berbadan hukum sudah melalui laman: ahu.go.id.

 

 

 

 

 

Hermansyah berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pelaku usaha mikro dan kecil dapat lebih memahami manfaat dalam pendaftaran perseroan perorangan.

Karena, salah satu langkah ini untuk membangun kembali ekonomi akibat Covid-19. 

 

 

 

 

 

"Di beberapa daerah sudah ada perusahaan-perusahaan besar yang gulung tikar. Namun ternyata justru banyak usaha - usaha Mikro dan Usaha Kecil terus berjalan. 

Oleh karenanya, untuk menguatkan dan meningkatkan usaha Mikro dan Usaha Kecil langkah yang perlu diambil adalah membuat usaha - usaha yang dipercaya dan dikelola dengan baik. Yaitu, melalui pendaftaran Perseroan Perorangan," tandasnya. 

 

 

 

 

 

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum KemenkumHAM Bengkulu, Ika Ahyani, Kepala DPMPTSP dan beberapa pelaku usaha. 

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Uang Negara di RSUD Mukomuko Semakin Terang Benderang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / kemenkumham bengkulu gelar sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan bagi ukm