Belum Ada Penyelesaian, Masyarakat Urai Bakal Kembali Kunjungi Kementerian BPN

Belum Ada Penyelesaian, Masyarakat Urai Bakal Kembali Kunjungi Kementerian BPN

Wakil Ketua Perkumpulan Masyarakat Urai Bersatu (PMUB), Bambang-Berlian-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Belum ada penyelesaian, paska 8 bulan masyarakat Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara menduduki dan memanfaatkan tanah negara yang diduga ditelantarkan perusahaan Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Unit Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara membuat warga heran. Bahkan, hingga saat ini pihak perusahaan PTPN VII pun belum berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Pengurus KKT dan Koordinator Bazar Diperiksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Ada Apa?

 

Saat RADARBENGKULU.DISWAY.ID mencoba mengunjungi lokasi dimana masyarakat memanfaatkan lahan tersebut, terlihat beberapa tanaman sayur sayuran hingga jagung telah ditanam masyarakat.

Tidak hanya itu, pondok sederhana tempat bermalam juga telah didirikan masyarakat di lokasi tersebut.

Dikatakan Wakil Ketua Perkumpulan Masyarakat Urai Bersatu (PMUB) Bambang, masyarakat akan terus memanfaatkan lahan Negara itu sebagai lokasi pertanian dan permukiman.

BACA JUGA:10 Pejabat Eselon III Pemkot Bengkulu Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya

 

Selain menanam tanaman palawija, masyarakat juga telah menanam tanaman jenis pinang dan kelapa sawit.

"Masyarakat telah membersihkan tanah tersebut dan memanfaatkannya. Masyarakat pun akan terus memanfaatkan tanah tersebut, sebagai lokasi pertanian dan permukiman," ungkapnya.

BACA JUGA:Agenda Nasional, Bengkulu Tengah Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

 

Ditambahkan Bambang, permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan PTPN VII Unit Ketahun hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Ia pun berharap, pihak terkait, terkhusus Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap klaim HGU oleh pihak perusahaan PTPN VII serta melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran penelantaran tanah Negara yang dilakukan pihak perusahaan PTPN VII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id