Siapakah Diantara 3 Pejabat Ini Yang Akan Jadi Caretaker Walikota? Syafriandi, Karmawanto, Atisar Sulaiman?

Siapakah Diantara 3 Pejabat Ini Yang Akan Jadi Caretaker Walikota? Syafriandi, Karmawanto, Atisar Sulaiman?

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Supriyanto-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Tiga (3) nama caretaker Walikota Bengkulu sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

 

Nama-nama tersebut merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

 

Mereka adalah; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Karmawanto.

 

Hal ini disebutkan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, S.IP yang memberikan konfirmasi di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Votting Suara Terbanyak, Syafriandi Berpeluang Besar Jadi Caretaker Walikota, Ada yang Mulai Ketar-Ketir

 

"Kita mengusulkan sesuai dengan apa yang diusulkan DPRD Kota Bengkulu," kata dia.

 

Ia menerangkan, pengusulan tersebut mengikuti usulan dari DPRD Kota karena DPRD Kota lah yang akan bekerjasama langsung dengan mereka nantinya.

 

Terutama dalam rangka penampung aspirasi masyarakat di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Atisar Masuk Nominasi Calon Kuat Caretaker Bupati Benteng

 

"Kemarin saya melihat dokumentasi mereka saya menyesuaikan," jelas dia.

 

Untuk nama-nama yang bersangkutan sudah dikirim dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

 

Harusnya pengusulan tersebut dilakukan oleh pihak DPRD Kota, Gubernur, bahkan Kemendagri sendiri yang masing-masing mengusulkan tiga nama.

BACA JUGA:Jika Proses MK Panjang, Caretaker Gub, BS, Kaur

 

Namun, bisa saja nama-nama yang diusulkan tersebut merupakan nama-nama yang sama. 

 

"Sudah kita usulkan dengan Kemendagri, nanti juga akan di bahas TPA akhir. Siapapun nama yang diserahkan itu yang kita setujui," tutup dia. 

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri, M.Si, DPR dan Gubernur sama-sama mengajukan tiga nama.

 

Namun, titik akhir untuk kewenangan tersebut yakni tetap kepada Mendagri atas persetujuan Presiden.  

 

"Kita wajib mengusulkan, Gubernur salah satu fungsinya tatkala habis jabatan Bupati/walikota mengusulkan penjabatnya,".

 

Jadi di pemerintahan dan undang-undang kita mengatur tidak ada vacum of power. "Tidak ada kekosongan pada sebuah jabatan. Jadi harus di isi," jelas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: