Awas! KPK Sebut Sektor Ini Paling Rawan Korupsi, Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa
Rakor bersama KPK dan Pegawai Pemprov Bengkulu-Raditya-radarbengkulu,disway.id
RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) telah mendeteksi beberapa sektor yang paling rawan terjadinya tidak pidana Korupsi.
KPK menyebutkan sektor paling rawan terjadinya tidak korupsi, yaitu sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa.
"Dua sektor itu paling rawan korupsi, karena KPK melihat masih ada celah untuk terjadinya praktik korupsi pada kedua sektor tersebut," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Ipi Maryati Kuding.
BACA JUGA:Pejabat Seluma Berkumpul Semua, Sambut Hangat Kunjungan KPK RI
Dikatakan Ipi Maryati, dalam Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Pajak Daerah MBLB, di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu, Selasa (29/8/2023), Korupsi itu terjadi dalam praktik transaksional.
Karena proses perizinan yang tidak memberikan kepastian baik terhadap biaya, proses, persyaratan maupun waktu.
"Ketidakpastian inilah yang membuka celah-celah praktik transaksional. Para pelaku usaha misalnya memberikan sesuatu kepada petugas atau untuk mempercepat proses perizinan karena tidak adanya kepastian waktu proses perizinan tersebut," kata dia.
BACA JUGA:Tiga Kabupaten di Provinsi Bengkulu Tak Disinggahi Roadshow Bus KPK
Hanya saja saat ini proses perizinan sudah dipermudah melalui sistem online dan website, sehingga praktik transaksional dapat dihindari.
Ipi Maryati Kuding mengungkapkan berdasarkan data statistik penanganan perkara di KPK sejak 2004 hingga 2022, menunjukkan sektor swasta termasuk di dalamnya pelaku usaha paling banyak ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Ini menunjukkan dunia usaha sebagai sektor penyumbang kasus korupsi terbanyak. Modus yang ditemukan adalah suap menyuap, gratifikasi dan pemerasan, itu yang paling banyak terjadi," kata Ipi Maryati
BACA JUGA: Ada Apa? KPK RI Lakukan Pertemuan dengan Bupati Bengkulu Selatan
Oleh karena itu, Ia meminta kepada para pihak untuk menghentikan praktek-praktek tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi di bidang perizinan maupun pelayanan publik lainnya, setiap pekerjaan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
BACA JUGA:Kepahiang Raih Urutan Pertama Capaian Indeks KPK
"Harus ada sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan maupun administrasi lainnya dapat mengetahui dan paham syarat apa saja yang harus dipenuhi," kata dia
Dikatakan Sekda Hamka, Pak Gubenur sudah mengeluarkan surat edaran dan surat resmi terkait perizinan. "Yang penting itu SOP dan sosialisasi itu kita lakukan, sehingga dapat terhindar dari praktik korupsi," kata Hamka.
Hamka menjelaskan dalam proses pengurusan perizinan tidak ada kendala atau mempersulit dalam pembuatan perizinan, namun terkadang masyarakat yang belum tahu. Sehingga kesannya mempersulit.
BACA JUGA: Ada Apa? KPK RI Lakukan Pertemuan dengan Bupati Bengkulu Selatan
"Tidak ada dipersulit, hanya saja masyarakat belum mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin usaha, kurangnya sosialisasi," jelas Sekda Hamka.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini merupakan rangkaian Roadshow Bus KPK di Provinsi Bengkulu, hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan (Kasatgas Korgah) KPK Wilayah I Maruli Tua dan Penanggungjawab Wilayah Bengkulu, Koordinasi dan Supervisi KPK RI Mohammad Jhanattan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: