Mau Tahu! Ini Syarat Aparatur Sipil Negara Laki-Laki untuk Poligami, Tapi... Pikir-Pikirlah Dahulu
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bengkulu Selatan, Marhabani SH-Fahmi-radarbengkulu.disway.id
Untuk pengaduan, istri pertama harus melayangkan laporan kepada pihak kepolisian. Yang jelas, kalau Pengadilan hanya melayani untuk pernikahan ataupun perceraian.
BACA JUGA: Banyak Manfaatnya, Penerbangan Bengkulu – Jedah Arab Saudi Dibuka, Sudah Lama Diimpikan Masyarakat
"Untuk saat ini, sampai Agustus 2023, kita belum ada menerima ASN laki-laki yang mengajukan untuk poligami. Tetapi kalau perceraian sudah ada sekitar 5 perkara. Ini disebabkan oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan,"pungkas Marhabani.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarbengkulu.disway.id