Mau Tahu! Ini Syarat Aparatur Sipil Negara Laki-Laki untuk Poligami, Tapi... Pikir-Pikirlah Dahulu

Mau Tahu!  Ini Syarat Aparatur Sipil Negara Laki-Laki untuk  Poligami,  Tapi... Pikir-Pikirlah Dahulu

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bengkulu Selatan, Marhabani SH-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

Untuk pengaduan, istri pertama harus melayangkan laporan kepada pihak kepolisian. Yang jelas, kalau Pengadilan hanya melayani untuk pernikahan ataupun perceraian.

BACA JUGA: Banyak Manfaatnya, Penerbangan Bengkulu – Jedah Arab Saudi Dibuka, Sudah Lama Diimpikan Masyarakat

 

"Untuk saat ini, sampai Agustus 2023, kita belum ada menerima ASN laki-laki yang mengajukan untuk poligami. Tetapi kalau perceraian sudah ada sekitar 5 perkara. Ini  disebabkan oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan,"pungkas Marhabani.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id