Patuhi Undang-Undang, PT DSJ Siapkan 284,72 Hektar untuk Masyarakat
Kabid perkebunan dinas pertanian Kabupaten Kaur--
RADARBENGKULUONLINE.DISWAY.ID - Kolaborasi dan komunikasi yang baik telah sukses dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Buktinya, PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang berada di Kabupaten itu telah melaksanakan tugasnya melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Dijelaskan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kaur, Jhon Dal MD SPT bahwa apa yang dilakukan PT DSJ telah diatur dalam Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No.26/2021 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang FPKM sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan.
"Luas FPKM yang dibangun untuk tahap satu mencapai 56,67 hektar, tahap dua mencapai 134,54 hektar, dan tahap tiga 93,50 hektar. Perusahaan DSJ sudah menjalani komitmennya yang telah diatur dalam undang - undang. Dan saat ini sudah ada 284,72 hektar lahan yang telah di fasilitasi untuk masyarakat," ujarnya
BACA JUGA:Desa Terindah di Dunia, Yuk Kunjungi, Ternyata Dekat Bengkulu
Dia menyayangkan jika masih ada pihak yang menuduh PT DSJ tidak menjalani amanah undang - undang tersebut. Dia mengatakan bahwa sudah melakukan verifikasi dan hasilnya sudah sebesar 20 persen termasuk kebun plasma difasilitasi untuk masyarakat.
Untuk diketahui bahwa pada tahap awal, FPKM yang dilakukan berupa Plasma Murni sesuai surat keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-674 tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: