Waduh, Ada Jual Beli Bayi di Facebook dan WA, Tiga Tersangka Masih Muda Diringkus

Waduh, Ada Jual Beli Bayi di Facebook dan WA, Tiga Tersangka Masih Muda Diringkus

ilustrasi bayi--

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sindikat jual beli bayi di Facebook dan WhatsApp (WA) terbongkar. Yang bikin kaget, ternyata para tersangka masih berusia muda rata rata 19 tahun. Bahkan ada yang berstatus suami istri. 

 

 

Dilansir RADAR BENGKULU dari laman web Disway.id terungkapnya sindikat jual beli bayi berawal dari Satuan Reskrim Polresta Malang menangkap ketiga pelaku antara lain ES (19), MF (19) dan AL (21). 

 

Petugas  mengungkapkan bahwa tersangka ES dan MF ternyata pasangan suami istri, kemudian tersangka AL bertindak sebagai perantara jual beli bayi. 

 

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan terungkapnya sindikat jual beli bayi ini berawal dari laporan dan informasi yang diberikan masyarakat. 

BACA JUGA:Heboh Kebakaran Lahan di Musim Kemarau, Walikota Layangkan Surat Edaran

 

"Informasi dari masyarakat langsung kita tindaklanjuti, dan telusuri grup Facebook bernama adopsi bayi baru lahir dan grup WhatsApp bernama 'group adapter' lalu ada pula grup yang diberi nama 'bumil amanah'. Melalui platform itulah para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan nominal uang mencapai Rp 18 juta," sampainya.

 

 

Untung saja sindikat ini terungkap dari pelapor yang sempat bertemu tersangka di kecamatan Lowokwaru dan langsung berkordinasi dengan petugas. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak, Hp serta uang sekira Rp 6,5 juta. 

 

Terkait terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada semua masyarakat untuk hati-hati, jangan sampai terjebak dengan praktik adopsi yang ilegal seperti ini. 

 

"Perhatikan dulu legalitasnya, sebelum memutuskan untuk melakukan adopsi," saran petugas. 

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

 

Selain itu dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: