Marak Pinjaman Online, Pesan OJK Lakukan Riset Menyeluruh Sebelum Meminjam Uang Pinjol

Marak Pinjaman Online, Pesan OJK Lakukan Riset Menyeluruh Sebelum Meminjam Uang Pinjol

tips aman meminjam uang dari Pinjol-Ist-

Kurangnya Regulasi: Sebagian besar negara masih belum memiliki regulasi yang memadai untuk mengawasi industri pinjaman online, yang dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan. 

 

 

 

Sementara pinjaman online dapat menjadi sumber dana yang berguna, penting untuk memahami risiko yang terlibat dan memilih penyedia pinjaman dengan hati-hati. 

 

 

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI  selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah  menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas  investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. 

 

 

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang  memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada  pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan  pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil  whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

 

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan  bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

 

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future ECommerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan  kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: