Marak Pinjaman Online, Pesan OJK Lakukan Riset Menyeluruh Sebelum Meminjam Uang Pinjol

tips aman meminjam uang dari Pinjol-Ist-
6. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC
wajib menghentikan kegiatan usahanya.
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: