Fakta Baru Terungkap, Peristiwa Rudapaksa 6 Pemuda di Tiga TKP Berbeda

Fakta Baru Terungkap, Peristiwa Rudapaksa 6 Pemuda di Tiga TKP Berbeda

Kasi Humas Polres BS AKP Sarmadi,SH-Fahmi-radarbengkulu.disway.id

RADAR BENGKULU - Kasus Rudapaksa yang menyeret enam pemuda di Bengkulu Selatan. Mengungkap  fakta baru. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Ternyata kejadian yang dilakukan oleh enam tersangka bukan hanya di satu atau dua Tempat Kejadian Perkara(TKP)tetapi sampai tiga TKP yang berbeda.

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir,SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan untuk lokasi pertama dilakukan di hutan Kota Manna dan yang kedua di penginapan daerah Slipi dan yang ketiga di Kecamatan Seginim dan mampir di salah satu pondok sawah warga yang dekat dengan jalan raya.

 

"Tetapi untuk TKP yang ketiga dilakukan oleh empat orang dari enam tersangka, saat ini keenam tersangka masih dalam proses. Sebanyak enam orang  proses hukum  sudah ditetapkan menjadi tersangka sedangkan untuk tiga lagi proses hukumnya akan lebih cepat, karena mereka statusnya dibawah umur,"ungkap Sarmadi diruangnya, Senin(25/09).

 

Keenam tersangka tersebut adalah Al (17) dan Ar (19), warga Muara Sahung Kabupaten Kaur, Dw (17), warga Padang Kapuk Kota Manna, Rv (18) Fd (17) warga Kecamatan Seginim dan Rd (19) warga Kecamatan Pasar Manna.

 

Untuk keenam  tersangka sudah terbukti bersalah dalam tindak pidana yang disangkakan, yaitu pemerkosaan, pengancaman dengan sajam dan perempasan handphone milik korban. Apalagi perbuatan yang dilakukan oleh enam pelaku termasuk perbuatan yang keji.

 

Atas kejadian tersebut, korban saat ini masih menjalani perawatan pasca peritiwa pelecehan yang dialaminya.Korban (mawar) mengalami trauma dan jatuh sakit, karena mawar merasa tidak percaya bahwa kejadian ini menimpa dirinya.

 

"Bukan hanya itu, setelah mawar dipaksa di pondok sawah milik warga oleh empat orang, dipenginapan daerah Slipi kembali dipaksa oleh dua tersangka, baru akhirnya diantar pulang oleh mereka. Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,"pungkas Sarmadi.(afa) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id