Ingat! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Agama Berakhir 9 Oktober 2023
Ilustrasi Penerimaan CPNS 2023-ist-radarbengkulu.disway.id
RADARBENGKULU - Seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Pekerjaan Penyesuaian (PPPK) Tahun 2023 pada 9 Oktober akan berakhir.
Rekrutmen PPPK memiliki 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja Kementerian Agama. Pihak yang berminat dapat mendaftar sekarang dengan membuat akun SSCASN online. Pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal dan ketentuan di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Diketahui bahwa pelamar hanya dapat memilih satu pilihan. Segala kesalahan dalam pemilihan formasi menjadi tanggung jawab pelamar.
Selain itu, informasi detail mengenai seleksi calon CPNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama dapat diakses melalui Kementerian Agama. Diketahui, ada tiga tahapan seleksi CPNS di Kementerian Agama: Seleksi Administrasi, Seleksi Keterampilan Dasar (SKD), dan Seleksi Keterampilan Lapangan (SKB).
Pelamar yang lolos seleksi administrasi dengan verifikasi wajib melengkapi SKD. Pada seleksi kompetensi dasar, bobot 40% diberikan kepada CAT yang terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Diri (TKP).
Jika Anda dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hanya diperlukan tiga penempatan pertama untuk mencapai jenjang SKB. Sistem penilaiannya terdiri dari 60% pembobotan Tingkat Kompetensi Bidang (SKB), 35% praktek kerja, 30% psikotes, dan 35% wawancara peningkatan keagamaan.
Peserta yang terdaftar harus menghadiri daftar seleksi tepat waktu. Ketidakhadiran, keterlambatan, tidak mengikuti proses penyaringan, atau tidak menunjukkan kartu peserta tes dan KTP pada waktu dan tempat yang disepakati karena alasan apapun akan mengakibatkan diskualifikasi.
Sedangkan seleksi calon PPPK Kementerian Agama hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi prestasi. Keberhasilan seleksi administrasi calon PPPK di lingkungan Kementerian Agama didasarkan pada kesesuaian data yang dimasukkan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Setelah lulus ujian, Anda akan memasuki tahap seleksi kompetensi. Tahap ini terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan skor 50% dan Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan skor 50%.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Seleksi PPPK Bengkulu Dimulai, Ada 748 Formasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: