Keberatan, Masyarakat Tani Ipuh Siapkan Bantahan Gugatan PT DDP

 Keberatan, Masyarakat Tani Ipuh Siapkan Bantahan Gugatan PT DDP

Kerangan pers dari tergugat gugatan PT. DDP masyarakat petani Ipuh-Seno-RADARBENGKULU

 

2. Ganti rugi materiil sebesar Rp 3.770.437.171, (tiga millar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah) kepada Penggugat yang dihitung dan hasil panen sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Juni 2023, dan

 

3. Ganti rugi immaterial sebesar Rp 3.500.000.000-(tiga millar lima ratus juta Rupiah) akibat hilangnya waktu dan Program Usaha buah sawit milik Penggugat sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan juni 2023.

 

Sementara itu, salah seorang tergugat bernama Harapandi yang diketahui warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh menuturkan, pihaknya masuk kelahan yang diakui sebagai HGU PT. DDP itu tidaklah serta-merta. 

 

Lahan yang saat ini digarap oleh 52 masyarakat petani di areal Air Sulek dalam wilayah Serambi Baru Kecamatan Malin Deman itu, katanya, bermula lahan tersebut tidak diurus sudah semak belukar. 

 

Pada tahun 2022, tergugat Harapandi dkk mendatangi Legal PT. DDP mempertanyakan status lahan tersebut. 

"Jawaban Legal PT. DDP waktu itu, Pak Yoyok (Suwarto) bahwa lahan itu memang tidak ada izin," sebut Harapandi. 

Atas dasar itu, sekitar 52 masyarakat tani menggarap lahan yang belakangan diakui milik PT. DDP itu dengan cara membersihkan dan termasuk menanam lahan yang kosong. 

"Selama proses pembersihan lahan yang kami lakukan, pihak PT. DDP itu tahu. Dan tidak ada larangan atau mencegah kami," paparnya. 

Barulah pada bulan Agustus 2023, 3 orang masyarakat tani penggarap dipanggil ke Pengadilan Negeri Mukomuko untuk mengikuti sidang perdata gugatan dari PT. DDP kepada mereka. 

Barulah pada bulan Agustus 2023, 3 orang masyarakat tani penggarap dipanggil ke Pengadilan Negeri Mukomuko untuk mengikuti sidang perdata gugatan dari PT. DDP kepada mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu