Gara-Gara Intip Ibu Muda Mandi, Warga Seluma Selatan Berurusan dengan Polisi

Pelaku percobaan pemerkosaan diamankan Polisi-Wawan-radarbengkulu
" Pelaku selain tetangga, juga masih ada hubungan keluarga dengan korban,"sampainya.
BACA JUGA:Agak Lain, Kejari Seluma Lidik Penyertaan Modal Bumdes Capai Rp 600 Juta
Korban yang tak terima dilecehkan memilih melaporkan kejadian itu ke unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
" Pelaku dapat dijerat pasal 6 huruf b Undang -Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual sub pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," sampainya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu