Gara-Gara Intip Ibu Muda Mandi, Warga Seluma Selatan Berurusan dengan Polisi

Gara-Gara Intip Ibu Muda Mandi,   Warga Seluma Selatan Berurusan dengan Polisi

Pelaku percobaan pemerkosaan diamankan Polisi-Wawan-radarbengkulu

" Pelaku selain tetangga, juga masih ada hubungan keluarga dengan korban,"sampainya.

BACA JUGA:Agak Lain, Kejari Seluma Lidik Penyertaan Modal Bumdes Capai Rp 600 Juta

 

Korban yang tak terima dilecehkan memilih melaporkan kejadian itu ke  unit PPA Satreskrim Polres Seluma. 

" Pelaku dapat dijerat pasal 6 huruf b Undang -Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual sub pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," sampainya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu